Serang – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, berinisial WJ (24), M (19) dan Y (23),
Dari tangan tiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 12 paket bungkus permen mint yang di dalamnya berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.
Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan bahwa kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Cijoro Lebak, Kabupaten Lebak.
“Team opsnal melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri’ciri atas nama tersebut diatas team opsnal melakukan penangkapan pada Hari sabtu 27 Februari 2021 sekira pukul 06.00 Wib di dalam kamar W yang beralamat kampung Cijoro Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ujar Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian, Sabtu 27 Febuari 2021.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari R (DPO).
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut dan akan kita dalami lagi tetkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Lutfi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk hindari narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan kepada Polisi terdekat
“Pengawasan prilaku anak-anak kita dan rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan transaksi narkoba, karena narkoba adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonnesia,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana