Lebak- Anggaran perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak untuk tahun 2021 mengalami penyusutan Rp2 miliar.
Ya, semulanya anggaran tersebut mencapai Rp23 miliar di tahun 2020. Namun, sekarang jumlahnya hanya Rp21 miliar.
Sekretaris DPRD Lebak Fin Rian menjelaskan, penyusutan itu terjadi karena telah menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Ada penurunan tahun ini karena penyesuain Perpres 33, dari tahun sebelumnya Rp23 miliar menjadi Rp21 miliar,” kata Fin Rian kepada awak media, Jumat, 26 Februari 2021.
Anggaran puluhan miliar untuk wakil rakyat itu, tutur Fin, terdiri dari berbagi kegiatan, mulai dari koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah, bimbingan teknis, pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda), kunjungan kerja pimpinan dan anggota, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota, perhitungan dan penetapan LPP APBD, dan penyusunan rencana kerja Perda.
“Anggaran itu sudah termasuk dengan honor TKS, kalau murni untuk perjalanan hanya Rp18 miliar,” katanya.
Menurut Fin, menurunnya anggaran perjalanan dinas tersebut terjadi karena berkurangnya uang harian yang diterima anggota dewan saat melakukan kunjungan kerja.
“Volume kunjungannya tidak berkurang hanya uang hariannya saja. Kalau tahun lalu Rp1 juta untuk anggota dan Rp1,2 juta untuk pimpinan, sekarang di angka Rp430 ribu per anggota per hari,” tuturnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana