Tangerang – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang menghentikan sementara proses penyidikan dugaan kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2018-2019 di wilayah Kecamatan Tigaraksa.
Penetapan tersangka penyelewengan dana bantuan bagi orang miskin tersebut yang dijadwalkan diumumkan akhir Februari 2021 urung dilakukan.
“Iya nih macet, malahan sudah tiga minggu berhenti pemeriksaan,” Kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nana Lukmana kepada BantenHits.com, Selasa 2 Maret 2021.
Nana mengungkapkan, terhentinya proses penyidikan dikarenakan pihaknya tengah disibukan oleh kegiatan-kegiatan lain salah satunya pemusnahan barang bukti.
Selain itu juga, sambung dia, ada dua penyidik yang terpapar Covid-19.
“Ini posisinya karena yang pertama ada kegiatan kasi pidsus (pemusnahan barang bukti), yang kedua dari 6 orang penyidik ada 2 yang Covid, terus ada 1 satu yang pindah,” ungkapnya
Kendati begitu, Nana mengatakan jika proses penyidikan akan segera dilanjut kembali paling lambat minggu depan dengan agenda penetapan tersangka.
“Kalau hitung-hitungan kita, kalau nggak ada trouble kaya pindah, Covid, ada kegiatan pemusnahan, tamu, harusnya sesuai jadwal di akhir Februari. Tapi ini agak sedikit meleset di luar kontrol kita sebenarnya,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana