Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membangun rumah tahanan (Rutan) sementara untuk menampung tahanan yang masih dalam proses penyelidikan. Selama pandemi COVID-19, Kejati mengalami kesulitan untuk menitipkan para tahanan.
“Banyak sarat ketat terkait (Penitipan Tahanan) ditambah persoalan standarisasi dan kapasitas Rutan yang terbatas, makanya ketika kami mau menitipkan, kami mencari dulu Rutan yang kosong,” kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, Rabu 7 April 2021.
Asep mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM terkait Rutan tersebut. Sehingga pada hari ini, Kejati Banten melakukan peletakan batu pertama pembangunan tersebut.
“Kami sudah komunikasi dengan kakanwil untuk membuka rumah tahanan sementara sampai proses persidangan di mulai,” jelasnya.
Menurut Asep, pembangunan tersebut didanai
Corporate Social Responsibility (CSR) Krakatau Steel. Rutan itu akan dibangun sebanyak dua ruangan dengan jumlah kapasitas 10 orang yang terdiri kamar pria 5 orang dan perempuan 5 orang.
“Saat ini tahaman sementara masih tersebar kami titipkan ada di Pandeglang, Kabupaten Tangerang dan Kota lainya, ini tidak efektif,” katanya.
Dengan adanya pembangunan rumah tahanan sementara di Kejati Banten di harapan bisa memaksimalkan pemeriksaan kasus dan meminimalisir resiko.
“Transportasi keamanan dan mobilitas yang mungkin beresiko selama di luar kejadian ini, dengan adanya rumah tahanan sementara ini mudah-mudahan lebih efektif ya untuk memproses perkara pidana yang kami tangani di kejaksaan di Banten ini,” tegansya.
Untuk penanganan kasus di Kejati Banten mempunyai SOP selama tiga bulan penanganan kasus dan sesuai dengan kerumitan perkara sehingga proses panjang.
“Tergantung besar kecilnya dan kerumitan perkara, kadang juga kami terbentur masalah bahli ya, kita juga komunikasi dengan BPK tapi kami berusaha agar standarisasi berjalan pada SOP pada kami,” tungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih