Serang – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten, menetapkan seorang pejabat Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Malingping, sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping. Pejabat itu berinisial SMD, Sekretaris Tim Panitia Pengadaan.
Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana menjelaskan, bahwa SMD memiliki modus operandi tindak pidana korupsi yang sudah di renacanakan. Hal ini di lihat dari cara terduga pelaku melakukan pembelian tanah milik warga yang akan dibangun UPT Samsat.
“Jadi SMD ini mengetahui di lokasi tersebut akan di bangun Samsat oleh sebab itu ia membeli dahulu,” katanya kepada awak media di Kejati Banten, Kamis 22 April 2021.
Tanah seluas 640 Meter di beli oleh SMD dengan nilai 100 ribu permeter, setelah di lakukan pembelian atas nama pemilik tidak di ubah dan masih mengunakan nama pemilik terdahulu, dan di jual oleh SMD ke negara sebesar 500 ribu.
“Korupsi yang sudah di rencanakan dia (SMD) tau persis bahwa tanah ini akan di bangun dua beli tanahnya dan tidak di balik dulu namanya, itua ada tiga sertifikat, ya dapat keuntungan 400 ribu permeter nya kita akan dalami lagi,” tegasnya.
Pembangunan gedung UPT Samsat Malingping yang baru tersebut berlokasi di jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping mengunakan APBD Banten tahun anggaran 2019.
“Peruntukan untuk pembangunan Samsat Malingping. Kemungkinan ada nanti kita liat kami tidak mau berandai-andai penetapan tersangka tentu dengan alat bukti kami profesional,” tegasnya.
Lanjut Nana menegaskan bahwa sekecil apapun informasi dan alat bukti yang diterima oleh Kejati dalam kasus ini. Pihaknya, tetap akan melakukan kroscek dan pendalaman.
“Siapapun kita akan mintai keterangan, tujuan utama untuk proses pembuktian persidangan,” tungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih