385 Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Serang Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Date:

Penyerahan Remisi Khusus secara Simbolis di Lapas Kelas IIA Serang (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Sebanyak 385 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang mendapatkan remisi khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1442 hijriah. Akan tetapi remisi ini hanya penguranan masa hukuman sebanyak 15 hari hingga dua bulan.

Penyerahan remisi khusus secara serentak di lingkungan UPT Pemasyarakatan se-Banten ini
dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib dengan didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Nirhono Jatmokoadi secara virtual melalui zoom.

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi WBP agar mendapatkan remisi. Seperti, berkelakuan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F. Selain itu, mereka juga sudah memiliki Justice Collaborator atau pernah membantu aparat penegak hukum.

“Dari 385 warga binaan yang dapat remisi, 144 diantaranya mendapat remisi khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 terkait perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang tersangkut kasus narkotika dan tindak pidana terorisme serta kejahatan trans-nasional,” kata Heri melalui keterangan tertulis, Kamis 13 Mei 2021.

Rinciannya, untuk RK satu ada sebanyak 241 orang, yakni, 26 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 178 orang mendapat remisi satu bulan dan 37 orang mendapat remisi 15 hari.

Lalu, RK-2 berdasarkan PP nomor 99 tahun 2012, jumlah narapidana yang dapat remisi sebanyak 144 orang warga binaan dengan rincian, 3 orang mendapat remisi 2 bulan, 37 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 103 orang mendapat remisi satu bulan dan 1 orang mendapat remisi 15 hari.

Heri menyampaikan bahwa pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi warga binaan untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya,” tandasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ternyata Imunisasi Banyak Manfaatnya, Yuk Kunjungi Puskesmas dan Posyandu di Kota Tangerang!

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang melalui...

Tangkapan Besar Itu Berawal Pengungkapan Transaksi 1 Kg Sabu di Desa Sukamantri

Berita Tangerang - Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten...

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...