Pandeglang – Sejumlah pedagang di objek wisata pemandian Cikoromoy, Kecamatan Cimanuk menjerit gegara destinasi wisata ditutup Gubernur Banten. Hal ini karena para pedagang terlilit utang.
Penutupan destinasi di Tanah Jawara ini tertuang dalam Intruksi Gubernur Banten nomor 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
Penutupan ini diberlakukan dari tanggal 15 sampai 30 Mei 2021. Alasan Gubernur menutup destinasi wisata untuk mencegah klaster baru penyebaran COVID-19.
Seorang pedagang di Cikoromoy, Sumarnah menceritakan, menjelang libur Lebaran dia dan pedagang lain meminjam modal usaha agar bisa berjualan di wisata Cikoromoy.
Oleh karena itu, Sumarnah meminta agar Gubernur Banten kembali membuka objek wisata, agar utang modal usaha sebesar Rp 5 juta bisa terbayar.
“Ya, kalau tidak jualan bagaimana kami bisa membayar utang modal. Karena sebelumnya kami pinjam modal usaha dulu. Rata-rata para pedagang punya utang Rp 5 juta,” ungkap Sumarnah, Minggu 16 Mei 2021.
Para pedagang dan pengelola wisata Cikoromoy melakukan unjuk rasa agar Gubernur Banten membatalkan intruksi penutupan tersebut. Karena jika terus ditutup, para pedagang kebingungan mencari dana untuk membayar utang.
“Saya cuma dagang kecil-kecilan doang, Makanya warga di sini demo karena secara ekonomi kami ikut terdampak. Semua ikut demo, saya juga ikut supaya pemerintah tidak menutup wisata ini,” tutupnya.
Editor : Engkos Kosasih