Pandeglang – Penutupan destinasi wisata di Provinsi Banten resmi diberlakukan. Sejumlah destinasi wisata pun dijaga ketat petugas, Polda Banten juga memastikan bahwa objek wisata di Anyer dan Carita ditutup total.
Penutupan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor: 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Banten.
Meski demikian, fakta di lapangan bahwa penutupan destinasi ini tidak merata, sebab masih ada sebagian objek wisata yang diduga ilegal masih tetap beroperasi.
Wartawan BantenHits.com, Samsul Fatoni melaporkan masih ada sejumlah destinasi wisata di wilayah Kecamatan Carita dan Panimbang beroperasi. Bahkan ada sebagian pengelola kucing-kucingan dengan petugas, seperti di depan memasang papan informasi ditutup tetapi masih menerima tamu.
Pengelola wisata pantai Pasir Putih Carita, Ruki Hadiansyah mengaku menyayangkan masih ada destinasi wisata yang tetap beroperasi, disaat destinasi wisata yang lain
ditutup total.
“Mestinya jika ada penutupan harus ditutup semua, jangan sampai masih ada yang menerima tamu. Sehingga nantinya tidak ada kecemburuan sosial,” katanya, Minggu 16 Mei 2021.
Ruki mengungkapkan, kebijakan pemerintah yang menutup destinasi wisata saat ini memang memberatkan bagi pelaku usaha pariwisata. Ditambah para pengelola sudah menyiapkan segala kebutuhan untuk menyambut tamu yang merayakan libur Lebaran.
Meski demikian, pihaknya akan tetap mematuhi kebijakan pemerintah tersebut, sebab langkah itu sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Memang berat sih, karena kami sebumnya sudah melakukan persiapan-persiapan yang maksimal. Tapi mau bagaimana lagi, karena kebijakannya seperti itu (penutupan, red) kita ikut saja,” ungkapnya.
Kebijakan Penutupan Wisata Terlambat
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pandeglang, menilai kebijakan Gubernur Banten terkait penutupan destinasi wisata terlambat.
Hal itu karena, para pengelola objek wisata di Kabupaten Pandeglang sudah melakukan persiapan yang matang untuk menerima tamu yang ingin menikmati libur Lebaran.
Ketua PHRI Pandeglang, Widiasmanto mengatakan, harusnya Gubernur Banten mengeluarkan kebijakan tersebut sebelum perayaan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah kemarin. Sehingga para pengelola wisata tidak perlu repot-repot melakukan persiapan.
“Cuma memang, kebijakan itu terlambat, tapi mungkin untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang lebih ekstrim lagi kali ya,” singkatnya.
Editor : Engkos Kosasih