Kronologis Lengkap Kawanan Begal di Lebak Kocar-kacir Ditantang Duel Sopir Taksi Online yang Sudah Terkena 10 Kali Tembakan

Date:

Para pelaku pembegalan sopir taksi online di Kabupaten Lebak. (Bantenhits/Fariz Abdullah)

Lebak- Tim Serigala Polres Lebak meringkus lima terduga pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal terhadap sopir taksi online Epi Hanafi (47). Mereka adalah AGS alias Iyang, RD, RFD, IM dan FB.

Kelimanya ditangkap di tempat yang berbeda. Tiga diantara mereka yakni AGS, RFD dan FB merupakan warga Rangkasbitung, IM Jakarta dan RD warga Cileles.

Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono menerangkan otak dari aksi pembegalan adalah AGS.

Warga Rangkasbitung itu memesan taksi online sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Serang dengan tujuan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.

Di perjalanan, AGS bersama rekannya mulai menjalankan aksinya. Sekitar pukul 03.00 WIB tepat di sekitaran kebun sawit, para penumpang mulai mengeksekusi Epi dengan melayangkan 10 kali tembakan airsoft gun ke arah kepala, punggung dan lengan.

Kata Indik, RD menjadi sang eksekutor penembak korban, IM menyiapkan alat setrum genggam dan memukul untuk melumpuhkan korban lalu RFD berpura-pura sebagai penumpang dan ikut memukul sedangkan FB berada di kendaraan lainnya yang bertugas membuntuti kendaraan korban.

“Kalau nyetrum ngga jadi, karena korban melawan. Korban kemudian nyabut kunci mobil dan turun menantang mereka, para pelaku kemudian kabur,”kata Indik kepada BantenHits saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Kamis, 20 Mei 2021.

Sebelum memesan taksi di wilayah Serang, kata Indik rupanya kawanan begal ini terlebih dahulu mencari mangsa di sekitaran Kabupaten Pandeglang.

“Sempat di Pandeglang dulu, karena nggak dapat mereka geser ke Serang. Dapatlah korban Epi ini,”terangnya.

“Jadi mereka berangkat dari Rangkasbitung pakai mobil. Kemudian ke Pandeglang cari mangsa (taksi online) ngga dapat, geser ke Serang. Setelah dapat mobil mereka ini membuntuti dari belakang mobil milik sang sopir taksi online,”tambahnya.

Kata Indik, kawanan begal ini kabur dan gagal melakukan aksi pembegalan lantaran kaget sang sopir masih sanggup menantang meski telah dihujani tembakan.

“Kaget, jadi memang aksi sang sopir ini juga tergolong cukup berani,”katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat pasal 365 ayat 2 jo pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara dan UU darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...