Mantan Kacab Hadapi Vonis dan Direktur Kepatuhan telah Diperiksa, Siapa Lagi Petinggi BJB yang Akan Digarap Kejati Banten?

Date:

Kejati Banten berhasil mengungkap dugaan korupsi kredit giktif di BJB Cabang Tangerang senilai Rp 8,7 M. Dalam kasus itu Kejati menetapkan KA, Kepala Cabang BJB Tangerang dan DAW, Direktur PT DAS sebagai tersangka. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Kepastian hukum mengenai dugaan korupsi kredit fiktif BJB alias Bank Jabar Banten senilai Rp 8,7 miliar akan segera diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang dalam waktu dekat ini.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, pada Selasa, 11 Mei 2021 telah menggelar sidang lanjutan secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Kunto Aji Cahyo Basuki dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten.

Sementara, terdakwa lainnya Dheerandra dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Membongkar Dugaan Kongkalikong

Dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif BJB senilai Rp 8,7 miliar ini, Kejati Banten telah memanggil dan memeriksa Direktur Kepatuhan Bank BJB Agus Mulyana sebagai saksi, Senin 15 Maret 2021.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan, pemanggilan Direktur Kepatuhan Bank BJB tersebut masih berstatus sebagai saksi. 

“Pemanggilan terhadap Agus Mulyana dilakukan, untuk mengetahui soal kepatuhan Kacab dalam memberikan kredit, aturan bagaiamana,” ujar Ivan Siahaan melalui pesan WhatsApp, Selasa 16 Maret 2019.

Menurut Ivan, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui informasi mengenai aturan internal yang diterapkan oleh Bank BJB dalam memberikan kredit kepada nasabah, apakah ada aturan yang dilewati oleh tersangka.

“Soal aturan internal BJB, meminta keterangan prosedur pemeberiaan kredit. Nantinya kita bisa melihat bahwa ada perbuatan yang salah atau tidak,” jelasnya.

Ivan menjelaskan, jika kredit dapat disalurkan tanpa melalui prosedur yang benar, berarti ada kongkalikong yang dilakukan oleh mantan Kepala Bank BJB Cabang Tangerang Kunto Aji.

“Kerjasama pemufakatan jahat gitu. Ada Kerjasama, sehingga prosedur yang harus diikuti itu, ternyata dilewati,” paparnya.

Seharusnya, kata Ivan, sebelum kredit dikucurkan kepada nasabah, ada pengecekan terlebih dahuu yang dilakukan oleh Kepala Bank BJB Cabang Tangerang terkait Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan infomasi kebenaran terkait proyek tersebut.

“Seharusnya dicek terlebih dahulu ada tidaknya LPSE. Bisa juga dia tanya dulu informasinya benar tidak proyek tersebut itu ada. Ini justu main kasihkan saja,” pungkasnya.

Aktivis Kritisi Tuntutan JPU

Menjelaskan sidang putusan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Serang diminta menjatuhkan hukuman lebih lama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif BJB.

Hal tersebut dikemukakan aktivis anti-korupsi di Banten yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, Kamis malam, 20 Mei 2021.

Uday juga mengkiritis lemahnya hukuman dalam tuntutan JPU kepada para terdakwa kredit fiktif BJB, yakni mantan Kepala Cabang BJB Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki dan pihak swasta Dheerandra A Widjaya.

“Aturan hukum yang berlaku harus jadi landasan JPU dalam merumuskan tuntutan, sebagaimana Majelis Hakim dalam memberikan putusan. Tapi menurut saya tuntutan itu terlalu ringan. Sebab tidak sebanding dengan kerugian keuangan negara,” tegas Uday yang dihubungi BantenHits.com lewat WhatsApp.

Uday membeberkan alasan kenapa para terdakwa harus dihukum lebih berat dari tuntutan JPU. Menurutnya, kejahatan lewat kredit fiktif selalu berulang sehingga butuh efek jera untuk para pelakunya.

“Apalagi dalam dakwaannya hanya dinikmati oleh dua orang terdakwa. Maka harusnya (hukuman) lebih lama, untuk menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Aksi persekongkolan kedua terdakwa berawal saat Dheerandra mengajukan pinjaman dengan menggunakan dua perusahaan, yakni PT Djaya Abadi Soraya dan atas nama CV Cahaya Rezeky.

Pinjaman diajukan sebagai modal kerja enam paket pekerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jabar.

Terdakwa Kunto Aji selaku Kepala Cabang BJB Tangerang diketahui merupakan Komisaris PT Abadi Soraya dan aktif mengelola keuangan perusahaan, sehingga mengalami benturan kepentingan.

Kunto Aji dinilai oleh jaksa melanggar batas kewenangan untuk memutuskan, menggunakan dasar kontrak fiktif, dan dokumen persyaratan yang direkayasa.

Saat pinjaman disetujui, uang malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Kunto sebesar Rp 1 miliar.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related