Uang Nasabah BJB Rp 5,6 Miliar Dibobol dalam 17 Hari, Kok Bisa Bukan Pemilik Rekening Menarik Uang tanpa Surat Kuasa?

Date:

Rekening koran milik nasabah BJB yang menunjukkan adanya penarikan uang sebesar Rp 5,6 miliar. Nasabah BJB tersebut menduga uangnya dibobol pegawai BJB. (BantenHits.com/ Darussalam Jagad Syahdana)

Tangerang – Peristiwa yang dialami nasabah BJB (Bank Jabar Banten), RD alias Dafit warga Kampung Jayanti Pasar, Kabupaten Tangerang, cukup mengejutkan. Bagaimana tidak, uang senilai Rp 5,6 miliar yang berada dalam rekening ludes setelah diduga dibobol pegawai BJB berinisial SA.

SA yang diduga membobol uang Dafit hanya butuh waktu 17 hari untuk menguras isi rekening Dafit. Hal tersebut diketahui dari bukti mutasi rekening.

Dalam mutasi rekening yang salinannya diperoleh BantenHits.com diketahui, jenis tabungan Dafit di BJB adalah Tabungan Tanda Mata. Bukti mutasi tersebut terlihat baru dicetak 7 Juni 2021 di BJB KCP Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Penarikan pertama diketahui dilakukan pada 7 September 2018 dengan nilai penarikan Rp 2 miliar. Kemudian pada 10 September 2021, terduga pembobol kembali melakukan penarikan Rp 1 miliar.

Lalu pada 12 September 2021 dilakukan penarikan lagi senilai Rp 600 juta, dan pada 13 dan 24 September 2021 dilakukan penarikan masing-masing Rp 1 miliar.

Dafit selaku pemilik rekening menyebut dirinya tak pernah memberikan surat kuasa untuk menarik uang kepada SA. Dia juga tak pernah memberikan buku tabungan atau ATM kepada SA.

“Telah diduga kuat ada pihak oknum pegawai BJB dan pimpinan BJB yang ikut terlibat dalam pencairan uang sebesar Rp 5,6 miliar yang dilakukan oleh saudara SA,” kata Haris, kuasa hukum Dafit seperti tertuang dalam somasi yang dikirimkan ke BJB.

Bisnis bersama Lurah

Kepada BantenHits.com, Dafit yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Haris & Partner mengungkapkan, peristiwa yang dialaminya terjadi pada 2018, dimana saat itu dirinya diajak berbisnis oleh seorang pegawai BJB bernama SA.

“Saat itu klien saya diajak bisnis, yang katanya bisnisnya bersama lurah-lurah di Kabupaten Tangerang,” jelas Haris, Senin, 14 Juni 2021.

Namun karena bisnisnya tak jelas, lanjut Haris, kliennya kemudian tak bersepakat untuk berbisnis bersama SA.

Dari sinilah petaka bermula. Tanpa sepengatahuan Dafit, SA kemudian mencairkan uang milik Dafit sebesar Rp 5,6 miliar dalam lima kali penarikan padahal Dafit tak pernah memberikan surat kuasa penarikan atau memberikan buku tabungan dan ATM kepada SA.

Masih Dikaji Tim Hukum

Belum ada penjelasan resmi dari BJB terkait dugaan pembobolan uang nasabah yang diduga melibatkan pegawai BJB ini. Rabu pagi, 16 Juni 2021 BantenHits.com berusaha meminta konfirmasi pihak BJB namun hingga berita dipublikasikan belum ada tanggapan.

Pada Senin, 14 Juni 2021 jajaran Manajemen BJB saat dikonfirmasi BantenHits.com mengatakan, Tim Hukum BJB masih menelusuri dan melakukan penelitian.

Menurut mereka, SA bukanlah pegawai BJB yang bertugas di bagian yang berhubungan dengan keuangan, melainkan hanya seorang sopir.

“Dia mantan sopir,” kata salah seorang di jajaran manajemen yang meminta namanya tak disebutkan.

Dia juga menyarankan agar BantenHits.com menghubungi IS, mantan Kepala BJB KCP Citra Raya. Namun, saat dihubungi BantenHits.com, IS masih belum bersedia memberikan penjelasan karena masih menunggu hasil diskusi di jajaran pimpinan BJB Cabang Kabupaten Tangerang.

“Hal ini masih dalam diskusi kita. Kita sedang koordinasi untuk klarifikasinya. Dan kalau kita harus bertemu kita siap untuk itu,” ungkap IS.

Memperpanjang Citra Buruk

Pengaduan nasabah yang mengaku uangnya diduga dibobol pegawai BJB, semakin memperpanjang citra buruk bank yang beroperasi di Provinsi Jawa Barat dan Banten ini.

Sebelumnya, kasus korupsi kredit fiktif BJB Rp 8,7 miliar yang bikin duit negara jebol berhasil terkuak. Kasus ini bahkan melibatkan petinggi BJB, yakni Kepala Cabang BJB Tangerang 2018, Kunto Aji Cahyo Basuki.

Salah satu terdakwa dugaan korupsi Kredit Fiktif BJB saat akan dijebloskan penyidik Kejati Banten ke Rutan. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Kunto telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang 5 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Di mana dalam sidang tuntutan, tim jaksa yang diketuai Herlambang Adhyantana Meru menuntut terdakwa Kunto dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dikutip BantenHits.com dari Kompas.com, dalam sidang yang digelar secara daring itu, hakim menilai bahwa terdakwa Kunto secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif senilai Rp 8,7 miliar.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Kunto Aji Cahyo dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Kota Serang, Rabu, 2 Juni 2021.

Perbuatan terdakwa Kunto dinilai telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Kemudian, Kunto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1.060.000.000. Namun, uang tersebut sudah dibayarkan oleh terdakwa.

Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya,” ujar Hakim Slamet.

Sedangkan terdakwa lainnya yang bersama-sama merencanakan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BJB, yakni Dheerandra Alteza Widjaya divonis 6,5 tahun penjara.

Direktur PT Djaya Abadi Soraya itu juga diwajibkan membayar uang pengganti yang sudah dinikmatinya sebesar Rp 4,2 miliar.

Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakawa melalui pengacaranya menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

Bersekongkol

Aksi persekongkolan antara kedua terdakwa berawal saat Dheerandra mengajukan pinjaman ke BJB cabang Tangerang senilai Rp 4,5 miliar pada 2015 dengan menggunakan PT Djaya Abadi Soraya.

Kejati Banten berhasil mengungkap dugaan korupsi kredit giktif di BJB Cabang Tangerang senilai Rp 8,7 M. Dalam kasus itu Kejati menetapkan KA, Kepala Cabang BJB Tangerang dan DAW, Direktur PT DAS sebagai tersangka. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Pinjaman diajukan sebagai modal kerja enam paket pekerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jabar.

Pada tahun yang sama, terdakwa Dheerandra kembali mengajukan pinjaman Rp 4,2 miliar.

Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT Cahaya Rezeky.

Terdakwa Kunto Aji selaku Kepala Cabang BJB Tangerang diketahui merupakan Komisaris di perusahan tersebut dan aktif mengelola keuangan perusahaan, sehingga mengalami benturan kepentingan.

Kunto Aji dinilai melanggar batas kewenangan untuk memutuskan, menggunakan dasar kontrak fiktif, dan dokumen persyaratan yang direkayasa.

Saat pinjaman disetujui, uang malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Kunto sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian oleh saksi Djuaningsih sebesar Rp 2,4 miliar dan terdakwa Dheerandra Alteza Widjaya sebesar Rp 4,2 miliar.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...