BREAKINGNEWS!!! KPK Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten

Date:

Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk laporan dugaan korupsi dana hibah Ponpes di Banten yang dilaporkan JPMI. (Foto: JawaPos.com)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk ponpes di Banten yang dilaporkan Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia atau JPMI pada 28 April 2021 lalu.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.

“Terkait laporan (JPMI) tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima bagian persuratan KPK,” kata Ali Fikri kepada BantenHits.com, Jumat, 25 Juni 2021.

Menurut Ali, verifikasi dan telaahan dilakukan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

“Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Supervisi Kejati

Sebelumnya, JPMI mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi dana hibah Ponpes di Banten yang ditangani Kejati. Pasalnya, JPMI menduga Kejati Banten dalam tekanan.

“Kami melihat bahwa, kerja-kerja Kejaksaan Tinggi Banten, posisinya diduga sedang berada dalam tekanan. Dari hasil penglihatan kami, justru sampai saat ini, Kejati belum mengungkap aktor atau dalang di balik kasus korupsi hibah Ponpes ini,” kata Koordinator JPMI, Deni Iskandar kepada BantenHits.com, Jumat, 18 Juni 2021.

Menurut Deni, pengambilalihan penanganan kasus yang tengah dilakukan Kejati Banten ini, tak mungkin dilakukan KPK. Yang paling dimungkinkan, KPK melakukan supervisi.

Penjelasan soal kemungkinan KPK melakukan supervisi disampaikan salah seorang petugas KPK kepada Deni Iskandar langsung.

Kepada BantenHits.com, Koordinator JPMI, Deni Iskandar, Jumat malam, 18 Juni 2021 membagikan hasil percakapannya dengan petugas KPK yang menangani laporannya.

Menurut Deni, tak lama setelah pihaknya menyerahkan laporan ke KPK, seorang petugas KPK menelepon dirinya.

Setelah memperkenalkan diri, petugas KPK itu kemudian menyampaikan, pihaknya ingin meminta sejumlah informasi dan dokumen terkait dengan laporan yang dilakukan JPMI.

“Ini ada beberapa hal yang ingin saya konfirmasi terkait dengan dua kali pengaduan Bapak,” kata petugas tersebut seperti ditirukan Deni.

Kata Deni, petugas tersebut memastikan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Kejati Banten. Karenanya, KPK tidak bisa mengambil alih kasus yang ditangani, namun bisa melakukan supervisi.

“Kita tidak bisa mengambil alih, kita hanya bisa mengupayakan supervisi apabila ada dokumen tambahan karena ini sudah ditangani Kejati. Kita akan upayakan supervisi jika Bapak punya dokumen-dokumennya. Nanti untuk (dokumen) lengkapnya bisa dikirim ke kami,” ungkap Deni menirukan lagi pernyataan petugas KPK yang menghubunginya.

Kepada Deni, petugas KPK juga menanyakan progres penanganan kasus tersebut di Kejati Banten, termasuk soal pemeriksaan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

“Untuk gubernur sendiri sudah dimintai keterangan belum, Pak?” tanya petugas KPK tersebut kepada Deni.

Seperti diketahui, JPMI telah melaporkan dugaan korupsi dana hibah ponpes di Banten ke KPK, Rabu, 28 April 2021.

Saat itu, JPMI melaporkan tiga orang pejabat Pemprov Banten yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, di antaranya, Gubernur Banten, Wahidin Halim; Sekretaris Daerah, Almuktabar; dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rina Dewiyanti.

Kasus yang membuat geger provinsi berjuluk Bumi Seribu Kiai dan Sejuta Santri ini tengah ditangani Kejati Banten.

Sejauh ini Kejati telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi, yakni Epi Saepul, seorang pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kecamatan Labuan; TB Asep, pemimpin salah satu pondok pesantren di Pandeglang; Agus Gunawan, pekerja harian lepas di Biro Kesra Banten; Irfan Santoso, mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten; dan Toton Suriawinata, mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah.

Salah satu tersangka, Irfan Santoso yang merupakan mantan bawahan Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Alloy Ferdinan mengatakan, bahwa kliennya melakukan tindakan tersebut atas desakan dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Menurut dia, saat itu kliennya sudah merekomendasi agar pemberian hibah kepada Ponpes ditunda pada anggaran tahun berikutnya karena waktunya sudah melampaui batas.

Namun karena Irfan diperintah Gubernur Banten, akhirnya dana hibah itu tetap dianggarkan di tahun 2018 maupun 2020.

“Sebenarnya klien kami hanya korban jabatan saja,” katanya kepada awak media, Jumat 21 Mei 2021.

Wahidin Halim dalam beberapa kesempatan membantah dugaan sejumlah pihak yang menyeret-nyeret namanya dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren.

Seperti ketika menyikapi pelaporan JPMI di KPK. Menurutnya, para pelapor dirinya ke KPK hanya mencari sensasi.

WH menilai bahwa saat ini anak muda lebih sering terbawa emosi dan isu-isu yang beredar di media sosial.

WH juga menyebut, tandatangan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) dilakukan kepala biro.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...