Tangerang- Kepolisian dari Polres Tangerang Selatan melakukan penyekatan di Jalan Ir Haji Juanda, Ciputat Timur, yang berbatasan langsung dengan daerah Lebak Bulus, DKI Jakarta, pada Senin 12 April 2021.
Dalam kegiatan penyekatan tersebut, para pengendara baik roda dua mau pun roda empat yang akan menuju Jakarta, wajib menunjukkan surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Sejumlah pengendara yang tak bisa menunjukan STRP diminta untuk putarbalik oleh petugas yang berjaga. Hal ini pun sontak mendapat banyak protes dari para pengendara.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Priambudi Sutarman mengatakan, sebagian respon masyarakat di hari pertama penyekatan merasa terganggu.
Sehingga, petugas pun banyak mendapat protes ketika mereka diminta untuk memutarbalik karena tak bisa menunjukan STRP.
“Penyekatan hari pertama di perbatasan menuju Lebak Bulus Jakarta mendapat banyak protes. Tapi kita memberikan imbauan dan edukasi ini untuk kepentingan bersama yakni menekan penyebaran Covid-19 selama PPKM Darurat,” Kata AKP Dicky.
Sementara itu, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon menuturkan, bahwa selama PPKM Darurat kegiatan penyekatan di wilayah Ciputat Timur yang berbatasan dengan DKI Jakarta itu akan terus dilakukan.
Menurutnya, mengingat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi kegiatan penyekatan akan dilakukan pada pagi, siang, sore, dan malam hari.
“Pengguna jalan yang boleh ke arah Jakarta yang hanya bisa menunjukkan surat tugas atau STRP di sektor esensial maupun kritikal,” Pungkasny.
Editor: Fariz Abdullah