Lebak- PT KAI Commuter menerbitkan kebijakan baru. Ya, mereka hanya akan melayani penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal saja.
Kebijakan itu akan berlaku sampai habis masa berlaku PPKM Darurat atau 20 Juli 2021.
“Ya, mulai hari ini layanan operasional perjalanan KRL hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, kepada awak media, Senin, 12 Juli 2021.
Kebijakan itu menurut Anne berlaku di seluruh stasiun. Termasuk Stasiun Rangkasbitung yang melayani perjalanan Rangkasbitung Tanah-Abang.
Kata Anne, setiap calon penumpang yang ingin menggunakan moda transportasi KRL itu wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.
“Setiap calon penumpang akan dilakukan pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen oleh petugas, dibantu oleh aparat kewilayahan setempat,” ungkap Anne.
“Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL,”tambahnya.
Anne berharap, masyarakat sendiri dapat mengikuti kebijakan yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitasi masyarakat di masa PPKM Darurat ini, guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
“KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah,” harapnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana