Lebak- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak memutuskan untuk meniadakan kegiatan salat Idul Adha di Masjid atau Musala. Tujuannya untuk memutus sebaran Covid-19.
Keputusan itu diambil seiring terbitnya surat edaran bersama yang ditandatangani Kementerian Agama, Majelin Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Lebak, pertanggal 12 Juli 2021, dengan nomor 1418/Kk.28.02.01/HM.00/07/2021.
Kabarnya, surat itu juga muncul sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan ditempat ibadah, malam takbiran, sholat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan hewan Qurban tahun 1442 di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Pelaksanaan salat Idul Adha diimbau agar dialihkan dulu untuk menghindari terjadi kerumunan bisa dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga,” kata ketua MUI Lebak, KH Pupu Mahpudin, Kamis, 15 Juli 2021.
“Daripada menciptakan mudharat karena berkerumun dan berpotensi terjadi penyebaran maka akan lebih baik cukup melaksanakan salat di rumah. Kami harapkan bisa dipatuhi dan kondisi ini dapat dimaklumi oleh masyarakat,”tambahnya.
Tak hanya salat Idul Adha, menurut Pupu, kegiatan takbiran pun disarankan agar tidak dilakukan secara berkeliling.
Sedangkan, lanjut Pupu, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah bisa bekerja sama dengan rumah potong hewan (RPH) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
“Pendistribusian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah penerima masing-masing dengan protokol kesehatan,” kata Pupu.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana