Serang – Perpanjangan PPKM menjadi level 3 di Kabupaten Serang, berimbas pada Penyelenggaraan Pemilihan Calon Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Pelaksanaan pemungutan sauara yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 Agustus 2021 batal digelar dan dijadwalkan ulang menjadi tanggal 8 Agustus 2021.
Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menyebut hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat yang memberlakukan perpanjangan PPKM sampai 2 Agustus 2021.
“Kita sudah setuju semua pada rapat Jumat kemarin. Nah, final keputasan pada hari ini, dan sudah di putuskan mengalami pengunduran,” kata Entus Mahmud Sahiri usai rapat Pilkades di kantor Setda Kabupaten Serang, Selasa 27 Juli 2021.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menambahkan, upaya penundaan jadwal itu hanya berlangsung satu minggu untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Karena kalau kita memutuskan untuk menunda tanpa adanya kepastian kami juga akan membuat gamang dan semakin tidak kondusif sosial politik di masyarakat tingkat desa yang sedang melaksanakan pemilihan pilkades,” ujarnya.
Pemkab Serang sambil menunggu kebijakan pemerintah apakah PPKM diperpanjang kembali atau pemerintah melarang melaksanakan Pilkades pada 8 Agustus 2021.
“Semua orang tidak bisa memprediksi persoalan covid-19 maka kemudian kita hanya memberikan kepastian kepada masyarakat,” jelasnya.
Dia menyebut sebelum hari pelaksanaan, pihaknya akan melihat perkembangan COVID-19 dan instruksi-instruksi lanjutan dari pemerintah pusat.
“Kami akan menyesuaikan dengan regulasi,” tutupnya.
Editor : Engkos Kosasih