Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak akan memindahkan para pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri di Rumah Sakit Islam (RSI) Haji Madali.
Hal itu terpaksa dilakukan lantaran kontraknya telah habis dan pihak rumah sakit enggan mengizinkan perpanjangan kontrak. Alhasil, mereka akan dipindahkan ke kantor Balai Pemulihan dan Pengembangan Sosial (BPPS) Dinas Sosial Provinsi Banten.
“Iya, kontraknya habis dan tidak diperpanjang. Karena itu, kita akan segera pindahkan pasien Covid yang menjalani isolasi mandiri di sana ke gedung BPPS Pasirona,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Triatno Supiyono.
Kata Triatno, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lebak saat oni sedang menyiapkan berbagai fasilitas untuk ditempati pasien yang terpapar virus Covid-19 di kantor BPPS Pasir ona.
Beberapa persiapan itu seperti mess, fasilitas tempat tidur, televisi, wifi, dan kipas angin.
“Ditargetkan, bulan depan (Agustus) kita sudah bisa isi tempat isolasi di BPPS Pasir ona. Sekarang sedang disiapkan fasilitasnya,” ungkapnya.
Sementara Kepala BPBD Lebak, Febby Rizki Pratama menerangkan kantor BPPS yang berlokasi di Jalan Siliwangi Pasir Ona itu akan disiapkan 100 tempat tidur untuk menampung pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19.
Kata Febby, ada empat gedung yang disediakan Pemkab Lebak, tiga diantaranya untuk pasien dan satu diantaranya untuk Nakes.
“Semuanya sedang dipersiapkan. inshaAllah Agustus para pasien Covid-19 akan dipindahkan,”katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana