Soal Harga Masker Rp 220 Per Biji di Banten Disebut Diskresi Pandemi, Praktisi: Jangan Halalkan Segala Cara!

Date:

Praktisi hukum asal Banten, Alfan Sari. (Istimewa)

Tangerang – Praktisi hukum asal Banten, Alfan Sari meminta para pejabat di Provinsi Banten yang diserahi mandat oleh undang-undang untuk mengelola keuangan daerah dalam rangka penanggulangan COVID-19 tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menurut Alfan, meski aturan memberikan keistimewaan untuk pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat seperti pandemi COVID-19, namun bukan berarti harus melabrak prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Pernyataan tersebut disampaikan Alfan kepada BantenHits.com, menyusul munculnya kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten.

“Mengacu pada Inpres No 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala LKPP, dalam lembaran-lembaran (aturan) tersebut tidak ada yang dapat diterjemahkan sebagai pembenar mark up dalam pengadaan barang/jasa untuk penanggulangan COVID-19,” tegas Alfan, Jumat, 6 Agustus 2021.

“Jangan menghalalkan segala cara dan memanfaatkan statement kepala negara,” sambungnya.

Korupsi yang salah satu bentuknya melakukan mark up, lanjut Alfan, memiliki daya rusak yang dahsyat dan dirasakan langsung dalam kehidupan, terutama saat Pandemi COVID-19 saat ini.

Sebelumnya, sejumlah pejabat Dinkes Banten yakni Kepala Dinas Ati Pramudji Hastuti dan Sekretaris Dinas Suherman kompak menyebut penetapan harga masker jenis KN95 Rp 220 ribu per biji karena kondisi darurat.

Mereka bersuara setelah dugaan korupsi pengadaan masker yang merugikan negara Rp 1,6 miliar dibongkar Kejati Banten dan kasusnya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.

Saat bersaksi di PN Tipikor, Rabu, 4 Agustus 2021, Ati berdalih dalam situasi darurat pihaknya harus tetap membeli atau menyediakan masker meskipun dengan harga satuan yang tinggi, yakni Rp 220.000 per biji.

Sementara Suherman di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Kamis, 5 Agustus 2021 menyebut, pada saat pemerintah daerah membutuhkan sebuah alat untuk menangani COVID-19, dapat dilakukan dengan penunjukan langsung tanpa melalui prosedur lelang dan penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang banyak memakan waktu dan harus melalui survey harga.

“Butuh apa, tinggal pesan saja melalui surat pesanan, sistem pelaksanaannya sederhana, selanjutnya diaudit. Tinggal tunjuk, keluarkan surat pesanan, urusan mahal gak-nya nanti belakangan,” bebernya.

Dikutip BantenHits.com dari detik.com, saat sidang pembacaan dakwaan, pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lia Susanti didakwa memanipulasi data harga satuan untuk pengadaan 15 ribu masker COVID-19 untuk tenaga kesehatan senilai Rp 3,3 miliar.

Manipulasi itu ia susun di Rencana Anggaran Belanja atau RAB milik Pemprov pada Maret 2020.

“Terdakwa selalu PPK melakukan manipulasi data harga satuan dalam penyusunan RAB dana belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 di Dinkes pada 26 Maret khusus untuk anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15 ribu buah,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang di PN Tipikor, Rabu, 28 Juli 2021.

JPU mengatakan, manipulasi data tersebut melalui mark up harga satuan dari yang seharusnya Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu. Mark up ini melalui persetujuan antara terdakwa lain yaitu Wahyudin Firdaus dari PT Right Asia Media melalui penawaran yang disampaikan.

“Penawaran tanpa bukti pendukung kewajaran harga berupa dokumen menjelaskan struktur harga penawaran yang relevan pada saat pelaksanaan pengadaan,” tambahnya yang dihadiri terdakwa secara online.

Penunjukan terdakwa melalui surat perintah kerja atau SPK dan surat perjanjian ke PT RAM juga bermasalah karena perusahaan itu bukan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari kementerian. Bukan penyedia barang e-katalog hingga bukan penyedia pekerjaan sejenis.

“Terdakwa tidak melaksanakan tugas monitoring, pelaksanaan pekerjaan dan memastikan kewajaran harga,” ujarnya.

Akibat perbuatan terdakwa JPU menilai timbul kerugian negara senilai RP 1,6 miliar. Ia didakwa melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Sidang dakwaan untuk Lia sendiri sempat tertunda sepekan karena alasan sakit. Dua terdakwa lain yaitu Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus dan rekannya Agus Suryadinata.

Di dakwaan untuk Lia, nama Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti juga tetap disebut sebagai orang yang menandatangani dokumen RAB pengadaan masker COVID-19 ini. Padahal dokumen tersebut adalah hasil manipulasi bawahannya bersama para terdakwa lain.

“Data harga dari PT RAM dalam surat penawaran masker KN95 sebanyak 15 ribu buah dengan harga Rp 220 ribu sesuai persetujuan terdakwa kemudian ditandatangani oleh saksi Ati Pramudji Hastuti,” kata JPU.

Kepala Dinas atau Kadis Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker. (Foto: Kompas.com)

Ubah RAB

Saat bersaksi, Ati Pramudji Hastuti mengakui menyetujui perubahan harga masker KN95 dari awalnya Rp 70 ribu ke Rp 220 ribu yang jadi perkara dugaan korupsi. Perubahan itu dituangkan karena ada penawaran PT Right Asia Medika (RAM) yang direkturnya jadi terdakwa.

Di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Ati memberi kesaksian bahwa persetujuan itu atas kesepakatan dirinya, terdakwa Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Khania Ratnasari selaku tim pendukung teknis PPK.

“Iya (saya yang memutuskan). Di situ ada Lia (terdakwa) dan Khania,” kata Kadinkes saat memberi kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo, Serang, Rabu, 4 Agustus 2021.

Perubahan itu dituangkan di Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan pada 26 Maret 2020. Total anggaran RAB itu Rp 115 miliar dan ada satu pengadaan masker di dalamnya.

“Pengusulan saya, saya yang tanda tangan, saya mengajukan ke BPKAD,” katanya.

Di RAB itu katanya ada beberapa perubahan. Awalnya adalah Rp 70 ribu dan diubah jadi Rp 250 ribu. Perubahan kedua adalah Rp 220 ribu begitu ada penawaran dari PT RAM yang diajukan oleh terdakwa Agus Suryadinata.

“Jadi saat itu bertanya ke satgas tim pendampingan, Teknik merubahnya kita tanya ke BPKAD. Itu saya minta kasubag koordinasi ke BPKAD. Kalau kita nggak merubah RAB, nggak bisa beli masker,” alasannya.

Masker yang dibeli dengan harga Rp 220 ribu sebanyak 15 ribu buah dari PT RAM ia akui didistribusikan ke RSUD Banten dan Labkesda. Ada juga rumah sakit rujukan COVID-19 yang menerima di kabupaten kota. Tapi, paling banyak ke RSUD Banten karena untuk melakukan tracing.

Sebelumnya, di persidangan hari ini saksi Khania mengaku bahwa bahwa terdakwa Agus dari PT RAM mengajukan penawaran pengadaan masker KN95 dengan harga satuan Rp 220 ribu. penawaran itu berdasarkan pesan yang disampaikan terdakwa atas perintah Kadinkes.

“Assalamualaikum ibu Khania, saya diperintah ibu kadis untuk ketemu ibu Khania menawarkan masker,” ucap saksi.

Namun, Kadinkes membantah itu dianggap hanya mengatasnamakan dirinya. Saat itu memang katanya para nakes buruh masker dan dia terdesak oleh keadaan.

“Biasanya yang namanya kepala dinas, yang mengatasnamakan kepala dinas. Tapi boleh tanya ke ibu Khania (saksi) apakah saya mengatakan tolong ini itu,” ujarnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...