Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp450 ribu.
Hal itu dilakukan seiring munculnya perintah Presiden Joko Widodo yang menginginkan harga tes PCR Rp450-Rp550 ribu.
Usut punya usut, kebijakan itu diambil untuk meningkatkan testing covid-19 di lingkungan masyarakat.
Masyarakat Kabupaten Lebak akan dikenakan biaya Rp450 ribu jika melakukan PCR secara mandiri di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) milik Pemkab Lebak.
“Ya harga untuk PCR mandiri sekarang turun jadi Rp450 ribu,” kata Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah Labkesda Lebak, Agung Nugraha saat dihubungi, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Bahkan, harga penetapan PCR itu akan dirumuskan dalam Intruksi Bupati (Inbub) Lebak bersama dengan rincian harga testing covid-19 lainnya seperti tes antigen.
“Sebelumnya sudah dirumuskan dalam Inbub yang ditanda-tanggani oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Namun karena adanya pengurangan harga, maka kemungkinan Inbub itu akan direvisi kembali,” kata Agung.
Kata Agung, untuk tes antigen sendiri jika dilakukan mandiri maka perorang akan dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu. Namun jika untuk kepentingan tracking maka, pihaknya menjamin tes PCR dan Antigen itu gratis tanpa pungutan biaya.
“Jika untuk keperluan perjalanan atau keperluan pribadi maka harus bayar dan, sesuai dengan SE dari Kemenhub, maka hasil PCR dan antigen itu hanya akan berlaku selama 2 hari saja. Namun jika untuk kepentingan tracking maka kita gratiskan kedua tes covid-19 itu,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana