Jakarta – Sopir Bus Asli Prima jurusan Karawang – Merak berinisial B (40), yang terlibat kecelakaan di Jalan Tol Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu, 1 September 2021 telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Betul jadi tersangka, dikenakan Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” kata Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono seperti dikutip BantenHits.com dari Kompas.com.
Menurut Hartono, kecelakaan terjadi pada pukul 16.30 WIB. Bus Asli saat itu tengah melaju menuju Pelabuhan Merak, Cilegon. Namun tiba-tiba menghantam tiang rambu penunjuk jalan.
“Jadi, bus itu menabrak tiang rambu. Menurut keterangan dia (pengemudi bus), ada (pengendara) yang mau belok kiri ke arah JORR, dia kaget, dia menabrak itu tiang,” kata Hartono.
Rambu penunjuk jalan yang ditabrak bus tersebut, kata Hartono, roboh dan melintang di jalan tol.
“Karena roboh, ini masih macet (lalu lintas sekitar), harus kami potong-potong tiangnya,” jelas Hartono.
Kecelakaan ini menyebabkan dua orang penumpang bus luka-luka. Satu di antaranya mengalami luka berat.
“Korban satu dilarikan ke Rumah Sakit Puri, satu di Rumah Sakit Hermina,” lanjut Hartono.
Editor: Fariz Abdullah