Cilegon- Satreskrim Polres Cilegon mengamankan seorang wanita pembuang bayi di TPU Jabalintang, Lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.
Adalah HD. Ibu kandung dari sang bayi. Ia terpaksa membuang anak tak berdosa itu karena merasa malu.
Baca Juga: Wanita Misterius Buang Janin Bayi di TPU Jabalintang Cilegon; Ngakunya Bernama Dara
“Tersangka merasa malu karena menikah baru satu bulan sudah melahirkan. Menurut keterangan tersangka, bahwa hamilnya juga dengan suaminya yang sekarang,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam konferensi pers di halaman Mapolres Cilegon, Jumat, 3 September 2021.
Kata Sigit, HD baru saja melahirkan bayi tersebut pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, bayi yang dilahirkan itu tidak menangis, dan dianggap sudah meninggal.
“Setelah lahir dibungkus kerudung dan disimpan di almari (lemari). Keesokan harinya pada 27 Agustus, suami dan istri ini makan soto di Pasar Kranggot, saat itu tersangka membawa bayinya tadi di bungkus dalam tas,” katanya.
Ironinya, kata Sigit, tindakan yang dilakukan HD ternyata tanpa sepengetahuan sang suami. Pasalnya ia melahirkan seorang diri lalu langsung pergi ke TPU.
Sementara berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan forensik pada jasad, bayi tersebut pada saat lahir masih hidup.
“Keterangan forensik ada kemungkinan meninggal kehabisan nafas karena tertutup plasenta, karena pelaku saat melahirkan tidak dibantu siapapun,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 359 KUH Pidana dan Pasal 181 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah