Tangerang – Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Polda Banten, mengamankan seorang ‘polisi’ berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) berinisial DS (60).
Polisi gadungan tersebut diamankan setelah adanya laporan dari salah seorang warga yang curiga dengan pengakuan DS sebagai anggota polisi berpangkat bintang dua.
“Dari laporan itu kemudian dia (DS) kita amankan di daerah Kemiri. Saat diperiksa ada keterangan yang janggal yakni soal tahun kelulusan dia sebagai polisi,” kata Kanit Reskrim Polsek Mauk, Ipda I Nyoman Nariana saat dikonfirmasi BantenHits.com, Sabtu 18 September 2021.
Yakin jika DS adalah seorang polisi gadungan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Dari pemeriksaan terungkap, DS pernah melakukan penipuan terhadap seorang wanita berinisial AR, warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan berpura-pura bisa meloloskan anak korban menjadi anggota polisi.
“Pelaku meminta uang imbalan sebesar Rp90 juta. Tapi setelah uangnya diberikan janji DS untuk meloloskan anak korban menjadi polisi tidak pernah terbukti,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Nyoman, saat ini DS sudah diserahkan ke Polsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena TKP kasus penipuannya ada di wilayah Cisoka jadi kita limpahkan ke Polsek Cisoka,” imbuhnya.
Sementara, Kapolsek Cisoka AKP Nurokhman saat dihubungi membenarkan adanya kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang polisi gadungan.
Meski begitu, dirinya mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detail.
“Iya benar, sekarang dia (DS) masih kita periksa nanti saya informasikan lagi,” tukasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana