Tangerang- Puluhan industri di Kabupaten Tangerang diduga telah membuang limbahnya secara sembarangan hingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat, selama tahun 2021 ini sudah ada 36 industri skala besar yang dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkungan.
“Kita sudah banyak menerima aduan ada 36 industri yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan,” Ungkap Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, Selasa 5 Oktober 2021.
Dari banyaknya laporan yang masuk, lanjut Sandi, puluhan industri tersebut diduga telah membuang limbah cairnya ke aliran sungai dan lingkungan sekitar.
Meski begitu, menurut dia, pihak DLHK Kabupaten Tangerang sudah berupaya melakukan pengawasan dan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku kepada industri yang terbukti melakukan pencemaran.
“Yang 36 industri ini sudah kita berikan sanksi tertulis agar mereka memperbaiki pengelolaan limbahnya,” Terangnya.
Terbaru, Sandi menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap PT. Mayora Indah Jayanti karena diduga telah mencemari perairan warga sekitar.
“kita langsung menindak dengan melakukan pemanggilan terhadap manajemenya. Saat ini kita juga sedang melakukan penelitian benar tidaknya ada pencemaran terhadap perairan warga sekitar,” Tukasnya.
Editor: Fariz Abdullah