Gawat Banyak Industri di Kab. Tangerang Disebut Cemari Lingkungan; Salah Satunya Perusahaan Raksasa

Date:

IMG 20190708 174650
FOTO ILUSTRASI. Sampan nelayan terparkir di atas Sungai Ciujung di Kampung Jongjing, Desa Kebon Jeruk, Kecamatan Titrayasa, Kabupaten Serang, Senin, 8 Juli 2019. Warga mengeluhkan kondisi Sungai Ciujung yang berubah hitam dan berbusa serta bau. (BantenHits.com/ Nurmansyah Iman)

Tangerang- Puluhan industri di Kabupaten Tangerang diduga telah membuang limbahnya secara sembarangan hingga menyebabkan pencemaran lingkungan. 

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat, selama tahun 2021 ini sudah ada 36 industri skala besar yang dilaporkan atas dugaan pencemaran lingkungan. 

“Kita sudah banyak menerima aduan ada 36 industri yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan,” Ungkap Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, Selasa 5 Oktober 2021. 

Dari banyaknya laporan yang masuk, lanjut Sandi, puluhan industri tersebut diduga telah membuang limbah cairnya ke aliran sungai dan lingkungan sekitar. 

Meski begitu, menurut dia, pihak DLHK Kabupaten Tangerang sudah berupaya melakukan pengawasan dan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku kepada industri yang terbukti melakukan pencemaran. 

“Yang 36 industri ini sudah kita berikan sanksi tertulis agar mereka memperbaiki pengelolaan limbahnya,” Terangnya.

Terbaru, Sandi menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap PT. Mayora Indah Jayanti karena diduga telah mencemari perairan warga sekitar. 

“kita langsung menindak dengan melakukan pemanggilan terhadap manajemenya. Saat ini kita juga sedang melakukan penelitian benar tidaknya ada pencemaran terhadap perairan warga sekitar,” Tukasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Rikhi Ferdian Herisetiana

    Pria kelahiran Jakarta ini memiliki latar belakang sarjana pendidikan. Ketertarikan pada dunia literasi membuat Rikhi--begitu dia biasa dipanggil--memilih jalan hidup sebagai jurnalis.

    View all posts

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Laksanakan Perintah Presiden Prabowo soal Efisiensi Belanja Negara, Al Muktabar Minta Jajaran Kurangi Kegiatan Seremonial

Berita Banten - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memerintahkan...

40 Wajib Pajak di Kota Tangerang Raih Penghargaan dari Bapenda Kota Tangerang

Berita Tangerang - 40 wajib pajak di Kota Tangerang...

Sudah 380 Mahasiswa di Kota Tangerang Dapat Bansos Mahasiswa yang Digelontorkan Dinsos sepanjang 2024

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengungkapkan, sudah...