Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengrebeg sebuah rumah yang memoroduksi tembakau sintetis dan liquid vape berbahan narkotika, di Komplek Puri Serang Hijau, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dari dalam rumah kontrakan yang mirip laboratorium ini, petugas mengamankan peralatan serta bahan baku pembuatan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika.
Barang bukti yang diamankan, diantaranya 5 bungkus tembakau murni, 1 bungkus tembakau sintetis serta 3 jerigen ukuran 5 liter berisi alkohol 90 persen, mesin pres dan mesin magnetik stirrer serta gelas-gelas takaran.
Dalam pengungkapan pabrik rumahan narkotika jenis tembakau dan liquid berbahan narkotika ini, petugas mengamankan 4 orang tersangka yaitu RK (24) dan AM (21) keduanya warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur.
Kemudian YP (24) warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang serta RS (29) warga Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Tersangka AM dan YP merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Serang.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, pengungkapan pabrik pembuatan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika terbilang cukup besar. Pasalnya peredarannya hampir di seluruh Provinsi di Indonesia, mulai ke Sumatera hingga Papua.
Lanjut AKBP Yudha, pengungkapan berawal dari ditangkapnya tersangka RK di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Ciloang, Kelurahan Panancangan, Kota Serang pada Rabu 6 Oktober sekitar pukul 12:30. mi
“Dari pengembangan, petugas mendapatkan informasi jika tersangka RK mengontrak rumah yang di jadikan tempat produksi tembakau sintetis di perumahan Puri Serang Hijau,” ungkapnya, Kamis 14 Oktober 2021.
AKBP Yudha menjelaskan, berbekal dari informasi tersebut tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana tanpa membuang kesempatan, sekitar pukul 13:30, langsung melakukan penggerebekan atas rumah yang dicurigai sebagai tempat pembuatan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika tersebut.
“Dari dalam rumah tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka AM dan YP, berikut sejumlah barang bukti peralatan serta bahan baku pengolahan tembakau dan liquid berbahan narkotika,” paparnya.
Berdasarkan hasil pengembangan dari ketiga tersangka, masih kata AKBP Yudha, pembuatan tembakau dan liquid vape berbahan narkotika juga melibatkan RS yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Tersangka RS berhasil ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 22:00 di Perumahan Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan. Keempat tersangka saat ini mendekam di tahanan polres,” kata Yudha Satria.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 113 jo Pasal 111 jo Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Editor : Engkos Kosasih