Setda Pandeglang Dilaporkan ke KPK, Diduga Kongkalikong Kegiatan Jasa Konsultasi Naskah Akademik

Date:

Jaksa KPK Lacak Keberadaan Hasan Wirajuda
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (FOTO: google)

Pandeglang – Kegiatan jasa konsultasi pembuatan naskah kajian akademik di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang, tahun anggaran 2020 diduga direkayasa.

Sebab dalam pelaksanannya, PPTK hanya meminjam perusahaan tanpa melakukan pekerjaan. Hal ini berdasarkan temuan dari BPK RI. Dari pinjam bendera tersebut perusahaan mendapat 10 persen.

Dari laporan realisasi anggaran tahun 2020, Pemkab Pandeglang menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp513.448.850.389 dan telah merealisasikan per 31 Desember 2020 senilai Rp.485.169.213.327 atau 94,49% dari anggaran.

Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk belanja jasa konsultasi senilai Rp 2.676.698.500 yang tersebar pada 14 PD. Kemudian BPK melakukan uji petik atas belanja jasa konsultansi pada pekerjaan pembuatan naskah kajian akademik PD.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh LK2P melalui Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 027/2/SPK/PPK- Orgsi/Setda-Pdg/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan nilai Rp 47.325.000.

Terungkapnya rekayasa pelaksanaan pekerjaan tersebut, dari hasil wawancara BPK, bahwa pihak LK2P mengaku tidak melaksanakan pekerjaan. LK2P menyatakan bahwa perusahaannya hanya dipinjam.

Kemudian untuk pembayaran SP2D seluruhnya masuk ke rekening LK2P sebesar Rp 42.976.228 (nilai kontrak Rp 47.325.000 setelah dikurangi pajak).

Setelah pembayaran diterima, sesuai kesepakatan LK2P mendapatkan 10 persen yang merupakan fee atas pekerjaan ini, kemudian 90 persen dari nilai kontrak secara tunai untuk disampaikan kepada PPTK.

Atas temuan BPK tersebut, Ketua Forum Komunikasi Peduli Rakyat (FKPPR) Pandeglang, Yogi Iskandar mengaku telah melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab mereka menilai, kasus rekayasa pengadaan naskah akademik tahun 2020 yang dilakukan Setda Pandeglang tidak cukup diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke kas daerah.

“Kami melaporkan persoalan itu ke KPK beberapa proses pengadaan barang dan jasa yang sarat akan modus, seperti Huntap di BPBD, Hibah 2019, termasuk rekayasa pengadaan naskah dinas di setda,” ungkap Yogi kepada wartawan, Sabtu 6 Oktober 2021.

Dikatakannya, temuan tersebut tidak cukup disikapi dengan cara pengembalian uang ke kas daerah, namun aparat penegak hukum harus melihat prosesnya. Dimana pada waktu itu diduga ada kongkalingkong antara pejabat daerah dalam hal itu PPTK dengan pengusaha.

“Jika kasus itu dibiarkan saja, maka akan menjadi model terhadap proses pengadaan lainnya. Untuk itu, harus disikapi secara serius,” katanya.

Dijelaskan Yogi, perspektif BPK RI mungkin terkait penyelamatan uang negara dengan cara pengembalian uang negara. Namun persoalan hukum tidak seperti itu.

“Tapi Hukum harus melihat secara menyeluruh yang meliputi modus dan kongkalingkong yang terjadi pada kasus itu,” tandasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

  • Samsul Fatoni

    Samsul Fatoni memulai karier jurnalistik di sejumlah media massa mainstream di Banten. Pria yang dikenal aktivis semasa kuliah ini memutuskan bergabung BantenHits.com karena ingin mendapatkan tantangan dalam berkarya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Wujudkan Zero Waste, Pemkot Tangerang Maksimalkan Sistem Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat

Berita Tangerang - Sistem pengolahan sampah berbasis masyarakat adalah...

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Disnakertrans Kabupaten Serang Gandeng STPI Curug Gelar Pelatihan Kerja

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans...