Ingin Ungkap Aliran Uang ke Petinggi di Kota Cilegon, Kadishub yang Terjerat Suap Izin Parkir Ajukan JC ke Jampidsus

Date:

Kuasa Hukum Uteng mengaku telah mengajukan JC ke Jampidsus Kejagung RI untuk membongkar aliran uang ke salah satu petinggi di Kota Cilegon. (Bantenhits/Iyus Lesmana)

Cilegon- Tim Kuasa Hukum Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Non Aktif, Uteng Dedi Apendi telah mengajukan permohonan Justice Collaborator pada Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Senin, 15 November 2021.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk membongkar adanya aliran dana ke salah satu petinggi di Kota Baja dalam kasus suap izin parkir di Pasar Kranggot yang menjerat kliennya.

Basir, Kuasa hukum Uteng mengatakan dalam proses berjalannya persidangan yang digelar pada 17 November 2021 disebutkan orang-orang yang turut terlibat dan membantu Uteng dalam melakukan Tipikor beserta perannya masing-masing.

Bahkan, fakta persidangan juga menyebutkan orang-orang yang terlibat dan membantu Uteng telah mengakui dan menerima uang. 

“Mereka merupakan pegawai dari Dishub dengan inisial FA, inisial J, dan Inisial M,”kata kepada wartawan di Lembaga Bantuan Hukum Bahtiar Rifai and Partners, Jumat, 19 November 2021.

“Tiga orang ini berdasarkan fakta persidangan telah mengakui atas nama FA telah mengakui menerima, atas nama J telah mengakui dan atas nama M juga turut mengakui, turut terlihat dan membantu dalam proses adanya gratifikasi tersebut,”tambahnya.

Basir menjelaskan, FA berperan mencari investor, J berperan membantu teknis di lapangan dan M berperan membuat Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP). 

“Pihak yang memberikan gratifikasi kepada klien kami pun turut dihadirkan dan turut mengakui perbuatannya dalam persidangan,” jelasnya. 

Kata Basir, pengajuan Justice Collaborator tersebut diajukan oleh kliennya karena mengingat terdapat aliran dana yang masuk kepada salah satu pimpinan tertinggi di Kota Cilegon. 

“Sehingga atas dasar itu klien kami meminta agar pimpinan tersebut dapat diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya. Identitas pimpinan Cilegon itu siapa akan disampaikan klien kami dalam persidangan saat pemeriksaan terdakwa,” ungkapnya. 

Atas terungkapnya tiga pegawai Dishub Kota Cilegon dan pemberi gratifikasi yang telah mengakui terlibat dalam kasus yang menimpa Uteng, Basir berharap Kejaksaan Negeri Cilegon segera menetapkan mereka seluruhnya sebagai tersangka. 

“Tidak hanya klien kami yang duduk dikursi pesakitan, akan tetapi mereka juga yang turut membantu dan memberikan gratifikasi segera diperlakukan sama seperti klien kami demi terlaksananya azaz Equality Before The Law (Persamaan di mata hukum),” tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related