Empat Pasal Dipakai Gubernur Banten untuk Menjerat Buruh yang Duduki Ruang Kerjanya, Mulai Penghinaan terhadap Penguasa hingga UU ITE

Date:

Asep Abdullah Busro (berbaju hitam), kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim saat melaporkan buruh yang menduduki Kantor Gubernur Banten ke Polda Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Gubernur Banten, Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro melaporkan aksi unjuk rasa buruh yang berujung pendudukan terhadap ruang kerja gubernur ke Polda Banten, Jumat, 24 Desember 2021.

Aksi pendudukan terhadap ruang kerja Gubernur Banten terjadi Rabu, 22 Desember 2021. Buruh yang tengah memperjuangkan penetapan UMP Banten berhasil menjebol barikade keamanan dan menduduki kantor gubernur Banten.

Dalam laporan itu, tak tanggung-tanggung ada empat pasal yang dipersangkakan Wahidin Halim kepada Buruh, yakni Pasal 207 KUHP tentang pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah, kemudian tentang perusakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE.

Usai melapor di Polda Banten, Asep Abdullah Busro kepada wartawan mengatakan, pelaporan hukum didasarkan adanya desakan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Banten.

Berdasarkan fakta-fakta, kata Asep, ada indikasi dugaan tindak pidana pengrusakan melanggar Pasal 170 KUHP, penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah melanggar Pasal 207 KUHP, dan saat kejadian juga diduga ada gerakan massa yang dilakukan secara sistematis sehingga berbondong-bondong masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten.

“Kami lihat ada unsur pengKelihatan gerakan masa ini juga digerakkan secara sistematis dan khasutan di pasal 160 KUHP,” jelas Busro.

Tak hanya itu, berbekal video yang viral di media sosial, Busro menyebut adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui transaksi elektronik.

Busro juga memastikan, Gubernur Banten menghargai hak-hak dari serikat buruh untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, berkaitan dengan upaya untuk kenaikan upah sepanjang tidak dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.

Asep meminta Polda Banten segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penindakan terhadap oknum buruh yang melakukan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan Polda Banten serius menangani laporan dari kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro.

”Polda Banten akan serius menangani laporan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdulah Busro terhadap oknum buruh pada peristiwa unjuk rasa yang menerobos atau menggeruduk ruang kerja Gubernur Banten,” tegas Shinto.

Sebelumnya, tokoh buruh di Banten, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional (SPN), Puji Santoso blak-blakan soal aksi nekat buruh menjebol barikade keamanan lalu menduduki ruang ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim, Rabu, 22 Desember 2021.

Menurut Puji, aksi itu dipicu rasa sakit hati akibat pernyataan yang dilontarkan WH yang mengatakan agar pengusaha mengganti pekerja dengan upah yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk tahun 2022.

Melalui pernyataannya itu, kata Puji, Gubernur Banten terbukti tidak bisa menjaga marwah dan kehormatan gubernur. Penguasaan sementara ruang kerja oleh rakyat, karena ucapan gubernur WH yang asbun alias asal bunyi dan tidak beradab.

“Ini ditengarai arogansinya pasca menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Ucapannya agar pengusaha mengganti dengan pekerja yang mau digaji dengan 2,5 juta hingga Rp4 juta, tentu membuat kami sakit hati karena tidak pro kepada buruh,” jelas Puji kepada wartawan, Jumat, 24 Desember 2021.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...