Tangan Hakim Disebut Gemetar saat Nyatakan Penetapan Tersangka Penyalahgunaan Merek INOAC Sah

Date:

Majelis Hakim PN Tangerang saat membacakan putusan gugatan praperadilan kasus INOAC, Senin, 27 Desember 2021. Hakim menyatakan sah penetapan tersangka penyalahgunaan mereka kepada Thomas dan Meriana oleh Polresta Tangerang. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Tangerang menolak permohonan praperadilan yang diajukan LQ Indonesia Law Firm terkait penetapan tersangka Thomas dan Meriani dalam kasus kasur dan bantal INOAC.

Putusan dibacakan Hakim Emy Tjahjani yang menjadi hakim tunggal dalam perkara tersebut di ruang 7 PN Tangerang, Senin, 27 Desember 2021.

Thomas dan Meriani ditetapkan jadi tersangka penyalahgunaan merek INOAC oleh Polresta Tangerang, Polda Banten pada November 2020 lalu.

Penetapan tersangka kemudian digugat melalui LA Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum Thomas dan Meriana. Kuasa hukum mendalilkan penetapan tersangka tak sah karena pelapor perkara tersebut tak memiliki legal standing.

Selain itu, penetapan tersangka juga disebut cacat hukum karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak diterima tersangka setelah tujuh hari penetapan tersangka sesuai yang diatur KUHAP.

Ada Pelanggaran

Saat membacakan putusan, hakim mengakui adanya pelanggaran Pasal 109 Ayat 1 KUHAP mengenai kewajiban di mana penyidik harus memberikan SPDP.

“Dalam putusan MK, Hakim MK tidak menghukum oknum polisi yang tidak memberikan SPDP oleh karena itu tidak membuat proses penyidikan menjadi tidak sah dengan tidak diberikannya SPDP kepada termohon. Sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Emy dalam putusannya.

Kemenangan Sudah Diprediksi

Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, SH., MH. mengatakan, dengan adanya putusan hakim dalam sidang pra peradilan ini maka tim Bidkum Polda Banten telah memenangkan sidang pra peradilan Nomor 15 PN Tangerang melawan Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm.

Menurut Yudi, kemenangan Tim Bidkum Polda Banten ini sebenarnya sejak awal persidangan sudah dapat diprediksi. Pasalnya, penampilan kuasa hukum pemohon memilih asyik bermain diksi di media daripada menguatkan dalil-dalil hukum untuk kepentingan kliennya.

“Sejak awal persidangan kami optimis menang, apalagi melihat karakter pemohon yang lebih asyik bermain diksi di media, bukan fokus pada penguatan dalil di depan sidang,” kata Yudi.

Putusan hakim, lanjutnya, telah membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tangerang telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan SOP Penyidikan dalam hukum acara pidana.

“Putusan hakim sudah tepat karena dalil yang disusun tim hukum Polda Banten telah meyakinkan hakim bahwa penyidik profesional. Kami apresiasi atas putusan pra peradilan ini,” tutupnya.

Hakim Harusnya Berani

Sementara, Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, menyayangkan atas putusan hakim yang mengetahui adanya pelanggaran KUHAP dalam proses penyidikan, namun membiarkan dan menganggap sah penetapan tersangka.

“Menang kalah dalam perkara hal wajar, apalagi Prapid, jarang ada yang menang lawan polisi. Namun saya ingin berbicara tentang proses perubahan. Hakim itu wakil Tuhan seharusnya mereka punya keberanian melawan Oknum dan bisa bertindak tegas,” ujar Alvin usai persidangan.

Menurut Alfin, hakim membacakan putusan dengan suara pelan nyaris tak terdengar dan tangan gemetar, seolah ketakutan dalam membacakan putusan.

” Dalam kasus ini masyarakat biar tahu bagaimana sulitnya melawan oknum. Karena selain mereka memiliki kekuasaan dan wewenang, juga para oknum berjemaah, terstruktur dan sistematik sehingga sudah mengakar,” ucapnya.

Jika aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan melawan KUHAP kemudian dibiarkan, sebaiknya KUHAP ditiadakan saja.

“Lalu untuk apa KUHAP itu ada? Apalagi tidak ada sanksi atas apa yang dilanggar. Seperti yang kita saksikan tadi proses hukum tetap dianggap sah oleh Hakim PN Tangerang. Mending ditiadakan saja itu KUHAP,” tegasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related