Lebak- Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebak melayangkan surat pemberitahuan kepada para pelaku usaha.
Ya, dinas yang dinahkodai Yosep M Holis ini meminta agar para pelaku usaha menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online paling lambat 10 Januari 2022.
“Para pelaku usaha bisa menyampaikan LKPM secara online melalui OSS atau memang akses langsung website lkpm online,”kata Kepala DPM Lebak, Yosep M Holis kepada BantenHits, Selasa, 4 Januari 2021.
“Tentu ada sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak menyerahkan LKPM. Sanksi administrasi ya kalau memang dicuekin cabut izin,”tambah mantan Sekretaris Bapelitbangda Lebak ini.
Yosep menerangkan, untuk pelaku usaha kecil diwajibkan menyerahkan LKPM setiap enam bulan. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan besar setiap triwulan atau tiga bulan.
“Itu sesuai dengan peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 pasal 23 ayat 4. Jadi kita harap para pelaku usaha di Lebak segera menyerahkan LKPM,”tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana