Lebak- Kejaksaan Negeri atau Kejari Lebak menerapkan restorative justice pada perkara kasus tindak pidana pengancaman.
Adalah Ganda Wijaya. Warga Rangkasbitung itu memaksa Umyadi yang tak lain saudaranya untuk berhenti bekerja. Permintaan pria itu rupanya disertai ancaman dengan mengacungkan cangkul ke hadapan Umyadi.
Umyadi pun tak terima mendapat perlakuan seperti itu. Pihaknya pun melaporkan Ganda ke pihak kepolisian.
“Ganda ditetapkan tersangka. Dalam perjalanan menuju tahap II dari Polres, Umyadi ini menyesal melaporkan dan ingin memaafkan Ganda,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, ST Hapsari kepada awak media, Selasa, 4 Januari 2021.
“Perkaranya ini tersangka memaksa korban berhenti bekerja dan mengancam dengan mengacungkan cangkul ke hadapan korban. Pelaku melanggar 335 ayat 1 KUH Pidana,”tambahnya.
Atas pertimbangan tersebut, menurut Hapsari pihaknya menerapkan restorative justice terhadap perkara tersebut.
Terlebih, jelas Hapsari, perkara yang sempat membuat heboh masyarakat sekitar itu memenuhi syarat untuk diterapkan restorative justice.
“Tersangka ini baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancamannya juga tidak lebih dari 5 tahun,”katanya.
“Keduanya juga sepakat untuk berdamai tanpa syarat. Respon korban, tersangka dan masyarakat juga positif. Tak semua perkara pidana harus diselesaikan di Pengadilan,”tambah Kajari berparas Cantik ini.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana