Pandeglang – Pengadilan Agama (PA) Pandeglang mencatat ada 1931 kasus perceraian selama 2021 lalu. Dari jumlah itu 75 persen, merupakan gugatan dari pihak perempuan atau istri.
“Dari angka kasus perceraian itu didominasi gugatan dari pihak istri, tercatat ada sekitar 75 persen dari jumlah kasus secara keseluruhan,” ungkap Humas PA Pandeglang, Agus Sanwani Arif, Minggu 9 Januari 2021.
Agus merinci, untuk perkara gugatan sebanyak 1612 perkara kemudian perkara permohonan sebanyak 319. Sementara faktor yang mendominasi dari angka perceraian yang masuk ke PA, karena faktor ekonomi.
“Biasanya yang mengajukan perceraian beralasan karena faktor ekonomi. Seperti pihak istri mengajukan perceraian karena suaminya tidak mampu untuk menafkahi,” katanya.
Faktot lain jelas Agus, ada pihak istri yang mengajukan perceraian dengan alasan sang suami selingkuh dengan wanita lain. Jadi itu rata-rata faktor penyebab kenapa mereka mengajukan perceraian.
Menurut Agus, perceraian tahun ini mengalami peningkatan, tahun 2020 lalu kasus perceraian hanya sebanyak 1300 perkara.
“Jadi untuk perbandingan jumlah kasus perceraian yang tercatat di PA tahun 2021 lebih tinggi dibanding dengan tahun 2020 lalu,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih