Good Governance di Banten Hanya Sebatas Visi Misi, Buktinya Sudah Lima Bulan Status Sekda Tak Jelas

Date:

wakil ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa menyoroti sistem pemerintahan Pemprov Banten. (Istimewa)

Serang – Status Sekretaris Daerah (Sekda) Banten yang masih Plt bisa berdampak pada Mal-Adminstrasi Pemerintahan. Hal itu dikatakan wakil ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa. 

“Menggantungnya status Sekda Provinsi Banten Defenitif yang dalam 5 bulan terakhir belum ada kejelasan seiring dengan pemberhentian sementara Sekda Al-Muktabar oleh Gubernur,” Katanya Senin 10 Januari 2022.

Menurutnya hal tersebut merupakan salah satu bukti visi-misi Gubernur tidak berjalan khususnya terkait dengan reformasi birokrasi berjalan ditempat.

“Tata kelola pelayanan yang profesional untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (good governance) hanya sebatas visi misi diatas kertas tapi tidak diaktualisasikan dalam tindakan yang nyata,” katanya. 

Dengan tidak jelasnya status Sekda defenitif dikatakan Yeremia tentu sangat berpangaruh terhadap proses keberlanjutan reformasi birokrasi. 

“Apalagi tahapan keputusan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

“Terlebih pada kebijakan atau administrasi birokrasi yang ditandatangani oleh PLT Sekda bisa jadi tidak SAH, (Mal-Administrasi Pemerintahan),” ambahnya. 

Yeremia berharap dimasa akhir jabatan Gubernur semestinya tata kelola pemerintahan berjalan dengan Baik.

“Bukan seperti yang kita lihat sekarang,” ucapnya.

Anggota fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan sebaiknya Sekda Al-Muktabar kembali diaktifkan karena proses pemberhentiannya tidak sejalan dengan Perpres 3/2018. 

“Terlebih status Plt sekda yang sekarang ini hanya bisa dalam kurun waktu beberapa hari, tidak dalam hitungan bulan. kalau dalam hitungan bulan seyogianya adalah Pejabat Sekda yang diangkat dan juga tidak sesuai dgn PP 11/2017 sebagaimana diubah dgn PP 17/2020 dimana kewenangan pemberhentian (sementara) Sekda bukan oleh Gubernur,” terangnya. 

“Ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan Pejabat negara atau daerah dalam hal ini Gubernur disumpah untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Dalam menutup pendapatnya Yeremia menyampaikan harapan terkait polemik status Sekda ini segera diselesaikan dengan aktifnya kembali Al-Muktabar.

“Agar proses reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang baik semakin meningkat. Menuju Banten Yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah,” pungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

 

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...