Serang – Polres Serang Kota kembali meringkus dua orang tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis difabel inisial Y.
Kedua tersangka yakni EJ (39) dan SM (46)
Sebelumnya kedua tersangka dikeluarkan oleh Polres Serang Kota dengan dalih pihak korban telah mencabut laporan. Namun, pembebasan kedua tersangka itu mendapat sorotan dari Bidpropam Polda Banten.
Kemudian Bidpropam Polda Banten memberikan rekomendasi dari hasil gelar perkara. Sehingga kedua tersangka itu kembali ditahan.
“Benar, sesuai rekomendasi gelar perkara khusus, penyidikan pemerkosaan gadis difabel akan dilanjutkan,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, Minggu 30 Januari 2022.
“Pelaku sudah di tahan di ruangan tahanan polres Serang kota,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui bahwa penyidikan awal terhadap kasus pemerkosaan gadis difabel telah dihentikan oleh Polres Serang Kota dan menimbulkan reaksi serta opini dari publik.
“Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan,” tutup David.
Editor : Engkos Kosasih