Nama Tokoh Paling Masyhur Sejagat Banten yang Sudah Wafat Disebut-sebut, Polemik Lahan Pantai Karangsari Mencuat Lagi

Date:

Aktivis antikorupsi Banten, Uday Suhada saat bertindak sebagai perwakilan dari Kantor Hukum EFHA Salim dan Rekan yang menjadi kuasa hukum ahli waris Unus bin Saripan ketika melaporkan Pemkab Pandeglang atas dugaan penyerobotan lahan Pantai Karangsari, Kecamatan Carita, Pandeglang. (Istimewa)

Pandeglang – Pada kurun 2004, kasus sengketa kepemilikan lahan di Pantai Karangsari, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, pernah membuat geger.

Kala itu, Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang terpaksa harus urunan untuk membayar dana kompensasi Rp 5 miliar kepada tokoh Banten paling masyhur kalau itu, Tubagus Chasan Shohib yang disebut pemilik lahan.

18 tahun telah berlalu, Tubagus Chasan Shohib yang menjadi tokoh sentral dalam perkara ini pun telah meninggal dunia. Namun, kekinian, kasus tersebut mencuat lagi.

Pemkab Pandeglang Ambil Alih Lahan

Adalah peristiwa pada Rabu, 3 Desember 2021 yang membuat kasus Lahan Karangsari muncul lagi ke permukaan. Pada Rabu itu, Pemkab Pandeglang disebut mengambil alih pengelolaan lahan dengan menggandeng pihak ketiga.

“Tak tanggung-tanggung, Pemkab melalui Surat dari Sekda, mengerahkan aparat kepolisian setempat dan Satpol PP untuk mengamankan penguasaan lahan tersebut,” kata Uday Suhada, aktivis antikorupsi di Banten dalam keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Jumat, 4 Maret 2022.

Dalam kasus ini, Uday bertindak sebagai perwakilan dari Kantor Hukum EFHA Salim dan Rekan yang berkantor di Ciputat Tangsel yang menjadi kuasa hukum ahli waris Unus bin Saripan, warga yang mengklaim pemilik lahan parkir Pantai Karangsari.

Pengambilalihan lahan parkir oleh Pemkab Pandeglang tersebut kemudian dilaporkan ahli waris Kantor Hukum EFHA Salim dan Rekan ke Polda Banten atas dugaan penyerobotan pada 3 Januari 2022 lalu.

“Saya mendampingi ahli waris untuk memperjuangkan hak mereka atas sebidang tanah yang diserobot Pemda Pandeglang. Karenanya kami melaporkannya ke Polda Banten dua pekan lalu. Alhamdulillah laporan itu hari ini (Jumat, 4 Maret 2022) ditindak lanjuti oleh Pihak Harda Polda Banten, yang langsung turunkan Tim ke obyek perkara” ungkap Uday.

“Adapun dasar pelaporan kami antara lain, bahwa Almarhum Unus bin Saripan meninggalkan warisan sebidang tanah di blok Cileuweung Desa Sukarame Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang. Buktinya adalah Girik C No.19 Persil 137a D IV seluas 10.950 meter persegi. Dengan letak batas, sebelah utara tanah Ipik bin Husen; timur jalan raya; selatan tanah Noti (selokan) dan barat tanah Ipik bin Husen,” sambung Uday.

Selain itu, ahli waris juga memegang Surat Keputusan Pengadilan Agama Pandeglang tahun 2005 tentang Fatwa Waris dan Harta Waris.

“Atas kepemilikan tanah itu tidak pernah menjual, menyewakan, meminjamkan, menjadikan sebagai obyek perjanjian kerjasama dengan siapapun. Tapi Pemkab Pandeglang malah menyerobot tanah rakyatnya sendiri,” bebernya.

Lahan Pantai Karangsari Carita yang menjadi polemik sejak 2004 lalu. (Foto: istimewa)

Bermula Jual-beli pada 1997

Pada 13 Oktober 1997, lahan itu, tanpa hak, ijin, atau persetujuan diklaim oleh seseorang bernama (alm) Omo Sudarmo melalui Sertifikat Hal Milik No.690/Desa Sukarame.

Bermodalkan sertifikat yang di kemudian hari dinyatakan pengadilan tidak sah, tanah itu dijualnya kepada (alm) Chasan Sochib, melalui pengikatan perjanjian AJB pada 20 Agustus 2001.

Di sisi lain, Bupati Pandeglang saat itu, A. Dimyati Natakusumah juga mengklaim tanah tersebut hingga akhirnya berperkara perdata dengan (alm) Chasan Sochib dan (alm) Omo Sudarmo di PN Pandeglang. Perseteruan itu dimediasi oleh PN Pandeglang melahirkan Surat Perjanjian Perdamaian No.20/Pdt G/2001/PN.Pdg.

Atas surat itu, Pemkab Pandeglang harus memberikan kompensasi Rp 5 miliar kepada H Chasan Sochib. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, kemudian Bupati A. Dimyati Natakusumah mengajukan permohonan bantuan ke Gubernur Djoko Munandar, namun tidak diindahkan. Kemudian Dimyati mengajukan permohonan kepada Wagub Banten Ratu Atut Chosiyah.

Ratu Atut Chosiyah sendiri diketahui merupakan anak (almarhum) Tubagus Chasan Shohib. Dia saat ini tengah menjalani masa tahanan dibui akibat korupsi.

Atas instruksi Ratu Atut yang saat itu menjabat Wagub Banten, kemudian anggaran untuk Penguat Jalan Pandeglang – Serang sebesar Rp 5 miliar di Dinas PU Provinsi Banten dialihkan untuk pembebasan lahan Karangsari sebesar Rp 3,5 miliar. Sedangkan dana Rp 1,5 miliar berasal dari Pemkab Pandeglang.

Pengalihan anggaran tersebut kemudian membuat Kejati Banten menetapkan Tn sebagai tersangka. Namun uniknya perkara tersebut di-SP3-kan oleh Kejati sendiri.

Sertifikat Dinyatakan Tak Sah

Di lain pihak, ahli waris Ipik bin Husen, pemilik lahan di sebelah barat lahan milik Unus bin Saripan, melakukan gugatan atas Sertifikat milik Omo Sudarmo ke PN Pandeglang. Gugatannya dikabulkan melalui Putusan PN No.09/Pdt.G/2011/PN.Pdg.

Dalam amat putusannya disebutkan “Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.690/Desa Sukarame tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum”.

Apalagi dalam Sertifikat No.600/Desa Sukarame titik lokasinya bukan di blok Cileuweung, melainkan di blok Cigarokgak (saat ini kantor UPT Kelautan Kab. Pandeglang).

“Jadi Pemkab Pandeglang salah alamat,” jelas Uday.

Perkara itu naik ke Pengadilan Tinggi Banten. Namun, dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Banten No.37/Pdt/2013/Banten menguatkan putusan PN Pandeglang tersebut.

Bahkan, amar putusan Mahkamah Agung dengan Putusan MA No.2720 K/Pdt/2013 pun menguatkan putusan PN Pandeglang dan PT Banten.

Puncaknya, dalam amar putusan Mahkamah Agung dengan Putusan PK No.223 PK/Pdt/2016, berbunyi, “Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon yakni Bupati Pandeglang”.

Dari semua putusan tersebut, tak ada satu pun klausul yang menyebutkan adanya sebidang tanah atau lahan milik Pemkab Pandeglang.

Hingga berita dipublikasikan, BantenHits.com masih mengupayakan mendapatkan penjelasan dari Pemkab Pandeglang dan pihak lainnya yang terkait dalam perkara ini.

Editor: Fariz Abdullah

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...