Warga Dipatok Rp 500 Ribu, BPN Kabupaten Pandeglang Tegaskan Program Sertifikat Tanah di Desa Cigondang Dibiayai Negara

Date:

Kepala BPN Pandeglang, Suraji memastikan program sertifikat yang sedang berjalan di Desa Cigondang tersebut bukan program PTSL tetapi program Lintor dari KKP yang dihususkan untuk para nelayan. Biaya program Lintor tersebut sudah ditanggung pemerintah. (BantenHits.com/ Samsul Fatoni)

Pandeglang – Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Pandeglang, memastikan program sertifikat tanah di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, sudah dibiayai oleh pemerintah dengan anggaran sebesar Rp 117 ribu per bidang lahan.

Selain itu, BPN juga menyebut program sertifikat yang tengah dijalankan di Desa Cigondang tersebut bukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), akan tetapi program Lintas Sektoral (Lintor) dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dihususkan untuk para nelayan.

“Yang di Desa Cigondang itu bukan PTSL, tapi program Lintor atau sertifikat khusus nelayan. Dan untuk biayanya itu sudah ditanggung pemerintah per bidang sebesar Rp 117 ribu rupiah,” ungkap Kepala BPN Pandeglang, Suraji kepada BantenHits.com saat ditemui di kantornya, Senin 14 Maret 2022.

Dijelaskannya, ada empat item yang dibiayai oleh pemerintah tersebut di antaranya penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data yuridis dan pengelolahan data fisik dan yuridis.

Namun memang, lanjut dia, ada kewajiban yang dibebankan bagi pemohon seperti akta jual beli, materai, dokumen waris, surat keterangan tidak sengketa dan memasang patok.

“Tapi, dari awal pada saat sosialisasi juga saya sudah tegaskan jangan ada yang memberikan uang terhadap anggota saya. Karena program sudah dibiayai pemerintah,” tegasnya.

Suraji kembali menegaskan, jika di lapangan terjadi ada pembiayaan hingga mencapai Rp 500 ribu yang dibebankan kepada pemohon, itu tanpa sepengetahuan BPN itu di luar kontrol BPN.

“Sekali program sertifikat Lintor itu sudah dibiayai pemerintah. Dan untuk di Desa Cigondang itu bukan PTSL tapi sertifikat Lintor bagi nelayan,” tegasnya lagi.

Diakuinya, untuk tahun 2022 ini program sertifikat Lintor di Pandeglang itu targetnya sebanyak 395 bidang, dan untuk lokasinya di Desa Cigondang.

“Tahun ini kita punya target program sertifikat Lintor itu 395 bidang yang lokasinya hanya satu desa, yakni di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemohon program sertifikat di Desa Cigondang itu mengaku dibebankan biaya sebesar Rp 500 ribu rupiah.

Saat BantenHits.com menanyakan hal tersebut kepada Sekretaris Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Bahri mengaku, biaya pendaftaran sertifikat itu sudah sesuai hasil kesepakatan bersama dengan pemohon.

Bahkan ketika ditanya apakah program sertifikat itu khusus nelayan atau masyarakat umum. Sekdes Cigondang itu mengaku sertifikat umum.

“Iya itu hasil kesepakatan dan musyawarah bersama,” kilah Sekdes beberapa hari lalu.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...