Sabu dalam Bonggol Jagung Sayur Asem yang Hendak Diselundupkan ke Lapas Serang Ternyata Dipesan Dua Sosok Ini

Date:

Sabu dalam potongan jagung sayur asem nyaris masuk ke Lapas Kelas IIA Serang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Satuan Resnarkoba Polresta Serang Kota menangani kasus penyelundupan sabu ke dalam Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang yang terjadi Sabtu, 19 Maret 2022 pukul 11.45 WIB. 

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan modus operandi penyelundupan sabu ke dalam Lapas dengan cara memasukan sabu ke dalam bonggol jagung yang dicampur dalam sayur asem.

“Hal tersebut diketahui saat petugas lapas memeriksa makanan yang dibawa oleh AH untuk warga binaan LI (32)  dan HB (47),” ucap Kasat Narkoba, Rabu, 23 Maret 2022.

Agus Ahmad Kurnia menambahkan setelah petugas Lapas kelas IIA Serang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkan  ke Polresta Serkot maka Satnarkoba langsung mendatangi TKP. 

“Dengan adanya laporan tersebut Sat Resnarkoba langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap AH yang membawa sayur asem yang berisikan sabu dan mengamankan 2 plastik kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,84 gram,” ucap Agus. 

Kasat Narkoba menjelaskan dari hasil pemeriksaan LI dan HB memesan sabu dari OB  (DPO) dengan harga Rp 800 ribu selanjutnya OB memberikan sabu yang sudah dimasukan kedalam bonggol jagung pada sayur asem kepada AH kemudian memintanya untuk mengantarkan sayur asem ke lapas yang ditujukan kepada LI dan HB.

“Setelah sayur tersebut diserahkan kepada petugas lapas dan diperiksa ditemukan sabu yang disimpan dalam 2 plastik kecil yang dimasukan kedalam bonggol jagung,” jelas Kasat Narkoba. 

Kasat Narkoba mengatakan dalam kasus ini sudah menetapkan dua tersangka dari hasil penyelidikan dan penyidikan maka telah menetapkan dua tersangka yaitu LI dan HB sementara AH masih dalam penyidikan sebagai saksi.

“Masih terus dikembangkan, sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap OB yang diduga selaku pengedar narkoba jenis sabu yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” ucapnya. 

Atas perbuatan tersebut LI dan HB dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...