Muncul di Jalan Mandalawangi – Ciomas Setelah Tiga Bulan ‘Hilang’, Pria di Serang Langsung ‘Dijemput’ Polisi

Date:

US, pria asal Serang yang dicari polisi sejak Desember 2021 setelah menggelapkan mobil rental. (Istimewa)

Serang – Kamis sore, 24 Maret 2022, untuk pertama kalinya, US (38) terendus keberadaannya setelah menghilang sejak Desember 2021.

Hari itu sekitar jam 17.30 WIB, US muncul di Jalan Raya Mandalawangi – Ciomas. Kemunculan US yang sudah ditunggu-tunggu tak disia-siakan petugas dari Polres Serang, Polda Banten. US ‘dijemput’ dan dibawa ke kantor polisi.

US sejak Desember 2021 memang tengah dicari petugas Polres Serang terkait kasus penipuan dan penggelapan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra milik seorang warga di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan US berawal dari laporan korban.

“Awal mula kejadian ketika korban memposting jasa rental mobil miliknya di media sosial, kemudian tersangka US berminat merental mobil korban. Selanjutnya pada Jumat (9 Desember 2021) sekira jam 21.30 WIB di dalam rumah korban tepatnya di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tersangka langsung bertransaksi dengan ayah korban,” ujar Yudha, Sabtu, 26 Maret 2022.

Tersangka awalnya akan menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari dengan alasan untuk menengok saudaranya yang sedang sakit.

Namun hingga hari yang ditentukan, US tak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang pada Selasa, 28 Desember 2022. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 146, 3 juta.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan berbekal informasi dan dari hasil lidik di lapangan Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap tersangka US di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (24 Maret 2022) sekitar pukul 17.30 WIB,” jelas Yudha.

Yudha menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa mobil Daihatsu Sigra yang disewa telah dijual kepada JL (DPO) dengan harga Rp 30 juta

“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Yudha.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...