Serang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, berhasil mengungkap tindak pidana dugaan perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi perkenalan MiChat.
Aplikasi ini disalahgunakan untuk menjual jasa seks komersial perempuan ke lelaki hidung belang. Pelakunya adalah AR dan BB, dua pria asal Jakarta yang tinggal di Kosan Wisma Pala, Kaligandu, Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa AR (29) dan istri EE sudah bersepakat dari awal bahwa EE untuk membuka layanan seks komersial.
“Menjajakan istrinya melalui aplikasi MiChat, mereka mengunakan aplikasi tersebut untuk menjual layanan seks,” jelas Kapolresta didampingi Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma, kepada awak media di lokasi, Minggu 27 Maret 2022.
Untuk tarif, AR memberikan harga Rp500 ribu kepada lelaki hidung belang yang berminat mengunakan saja sang istri. Dari bisnis haram itu, dalam kurun satu bulan pasangan suami-istri tersebut, dapat meraup uang sebanyak Rp10 juta.
“Kegiatan ini sudah berlangsung selama 6 bulan hasil interogasi ini suami istri melakukan secara sadar alasan ekonomi,” tegasnya.
Sementara itu untuk tersangka BB (24) dan pacarnya mengaku dalam satu bulan bisa mendapatkan uang Rp5 juta, hasil dari jasa seks komersial yang dilakukan oleh DNS.
“Uang tersebut digunakan untuk aktivitas sehari-hari,” ucapnya.
Beberapa barang bukti diamankan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota seperti alat kontrasepsi, uang, handphone dan obat pembersih.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana