Berita Kota Serang – Pimpinan Pondok Pesantren Yatim Piatu Margaluyu di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diduga mencabuli tiga anak didik di pondok pesantrennya. Pelaku berinisial MR (49) langsung dicokok jajaran Satreskrim Polres Serang Kota.
Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengungkapkan, tiga anak didik yang diduga jadi korban kebejatan pelaku adalah SN (14), IS (12), dan AS (15).
“Pelaku seorang berinisial MR (49), pimpinan Yayasan Yatim Piatu Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Ditangkap polisi usai melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan tiga anak didik santri yatim piatu yayasannya,” ungkap Adhi dalam laman resmi Humas Polri.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan saat ungkap kasus, Jumat, 16 Desember 2022. Turut hadir Kanit Reskrim jajaran Polresta Serang Kota dan Kasie Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Somantri.
Korban Mengadu ke Paman
Menurut David, dugaan pencabulan terungkap setelah salah satu korban berinisial SN mengadu kepada pamannya. Korban meminta keluar dari pondok pesantren karena telah disetubuhi pimpinan pondok pesantren.
“Awalnya korban tidak mau bercerita namun karena sudah merasa tidak kuat akhirnya bercerita kepada pamannya bahwa di pondok telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama MR yang merupakan pimpinan pondok pesantren,” ungkap David.
Pencabulan terhadap SN, lanjut David, bermula ketika itu sekira jam 23.30 WIB pelaku masuk ke dalam kamar SN. Kkala itu, pelaku melihat santri tersebut semuanya sudah dalam keadaan tidur pulas.
“Setelah di dalam kamar pelaku membangunkan saudari SN dan pelaku sempat mengobrol dan setelah selesai mengobrol pelaku langsung memeluk dan langsung melepas celana yang dikenakan oleh SN, dan pelaku menjalankan aksinya,” ucap David.
David menerangkan, pelaku dugaan pencabulan itu diamankan oleh masyarakat yang didampingi oleh aparat desa kemudian diserahkan kepada Unit PPA Resta Serang Kota.
“Adapun modus pelaku adalah awal mula pelaku memberikan perhatian dan menasihati korban supaya tidak pacaran dan setelah korban merasa nyaman langsung meminta peluk kepada korban dan langsung menyetubuhi korban,” ungkap David.
Menurut keterangan korban kepada penyidik, saat melakukan aksinya, pelaku menjanjikan akan memberikan apa yang diminta korban sehingga korban menuruti apa keinginan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polresta Serang Kota dan disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) (3) Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.