‘Lautan’ Miras dan Barang Haram di Kota Tangerang Digilas Tanpa Sisa; Belasan Ribu Jiwa Terselamatkan

Date:

IMG 20220330 WA0037
Pemusnahan miras dan narkoba hasil sitaan Polres Metro Tangerang Kota selama satu bulan. (Istimewa)

Tangerang- Puluhan ribu botol minuman keras atau miras dimusnahkan Polres Metro Tangerang Kota, Rabu, 30 Maret 2022.

Ya, tumpukan miras itu merupakan hasil sitaan petugas selama satu bulan terakhir. Bahkan, mereka juga turut memusnahkan puluhan gram sabu dan ratusan butir ekstasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan 16.187 botol, 200 bungkus plastik, 4 dirijen kecil dan 29 bungkus Ciu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari kios-kios dan warung – warung di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Selain itu, Pihaknya juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berasal dari empat orang tersangka.

Mereka adalah YD Als AM Sabu sebanyak 40,44 gram, RK Als RN 4000 ML/bila dibekukan menjadi 16.000 gram, SR Als AD, sabu sebanyak 48,36 gram dan RW Als CS barang bukti narkotika jenis Ekstasi sebanyak 245 Butir.

“Ke empat tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”kata Komarudin.

Ia menyebut, estimasi korban yang dapat diselamatkan dari jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis Sabu dan Ekstasi maka telah menyelamatkan orang sebanyak 16.339 Jiwa.

Tak hanya pengungkapan Narkotika dan Miras, Polrestro Tangerang Kota juga mengelar kasus puluhan kendaraan bermotor hasil tangkap petugas Polsek dan jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami juga telah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan menggunakan ribuan Kartu perdana berbagai merk baik yang sudah di registrasi maupun yang belum, namun dengan menggunakan kartu Identitas orang lain,” kata Kapolres.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related