Serang – Ketua Dewan Kesenian Banten atau DKB periode 2015 – 2018, Chavchay Saefullah dijebloskan ke bui setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemprov Banten 2017 oleh Polres Serang Kota, Selasa, 4 April 2022.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, untuk mengungkap dugaan korupsi ini dan menemukan kerugian negara di dalamnya, pihaknya sudah memeriksa saksi sebanyak 76 orang.
“Tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh tersangka C, yang merupakan Ketua DKB periode 2015-2018. Saksi yang sudah diperiksa 76 orang. Saksi diperiksa yang mengetahui aliran dana dan mengetahui, melihat, mendengar aliran dana tersebut,” kata Maruli kepada awak Media di Mapolres Serang, Senin 4 April 2022.
Diketahui, pada periode kepemimpinan Chavchay Saefullah, DKB menerima kucuran dana hibah Rp Rp 800 juta. Hasil penyelidikan polisi ditemukan penggunaan dana Rp 344 juta tak bisa dipertanggungjawabkan sehingga jadi temuan BPK Perwakilan Banten.
Menurut Maruli, penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 2019. Kemudian polisi menetapkan Chavchay sebagai tersangka pada Oktober 2021. Lalu, pada Rabu, 30 Maret 2022 ia baru ditahan di Mapolres Serang Kota.
Informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui bantuan hibah kepada Dewan Kesenian Banten pada APBD tahun 2017 ini, lanjut Maruli, telah diterima jajarannya sejak 2017 dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari nilai uang hibah yang diterima oleh Dewan Kesenian Banten sebesar Rp 800 juta, dana tersebut semestinya digunakan untuk penunjang kesenian di Banten sesuai pengajuan hibah.
“Namun dalam pelaksanaannya terdapat anggaran, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, sebesar Rp344.907.440, melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten,” ungkap Maruli.
Penggunaan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan salah satunya elemen upah pengurus, honorarium seniman, anggaran kegiatan tak sesuai peruntukkan, hingga pembelian barang-barang mulai kulkas, printer, dan sound system.
“Ditemukan adanya penggunaan uang yang tidak sesuai dengan peruntukan buat membeli barang-barang. Selain itu, ditemukan ada pengakuan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Maruli.
“Kita sudah menelusuri aliran uang tersebut oleh penyidik. Bahwa ada honor yang tidak diberikan kepada orangnya dan tidak sesuai peruntukan awal,” sambungnya.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tiindak Pidana Korupsi.
Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkas sudah P21, kita akan segera mengirimkan tersangka ke jaksa,” imbuhnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana