Kronologis Lengkap Tujuh Pria di Lebak Dituduh Maling Ternak Lalu Dikeroyok Massa Gegara ‘Petunjuk’ Dukun

Date:

IMG 20220509 183203 scaled
Polres Lebak saat ungkap kasus pengeroyokan terhadap sekelompok orang yang dituduh sebagai kawanan maling hewan ternak. (Bantenhits/Fariz Abdullah).

Lebak- Peristiwa mencekam terjadi di Kampung Babakan, Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Minggu, 8 Mei 2022.

Tujuh pria dikeroyok massa lantaran dicurigai sebagai komplotan maling hewan ternak.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Kala itu, ketujuh orang pria yakni SA (43), ST (40) YI (45) GR (30) YAA (42) AS (28) KL (50) mendatangi sebuah kebun di Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang.

Kedatangan mereka ini bukan tanpa alasan. Awalnya, SA (43) mendatangi seorang paranormal atau dukun untuk menanyakan keberadaan motornya yang hilang di Kecamatan Cipanas.

Informasi dari sang dukun, bahwa motor korban berada di sebuah hutan di Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang.

Tanpa berpikir panjang, SA mengajak keenam rekannya untuk mendatangi lokasi.

Nahas, kedatangan mereka membuat warga sekitar curiga lantaran akhir-akhir ini kerap terjadi kehilangan hewan ternak.

Warga yang menaruh curiga lalu menginterogasi mereka hingga adanya peristiwa pengeroyokan. Ironinya, para ke tujuh pria ini sempat diikat selama beberapa jam.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan menerangkan usai mendapatkan laporan pihak kepolisian bergegas menerjunkan anggota hingga berhasil menyelamatkan ke tujuh korban yang menjadi bulan-bulanan warga.

“Enam orang korban sudah bisa pulang. Satu kita larikan ke RSUD Adjidarmo karena luka,”kata Wiwin saat ekspose di Mapolres Lebak, Senin, 9 Mei 2022.

Usai menyelamatkan korban, menurut Wiwin, Polres Lebak melalui Satreskrim melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa aksi pengeroyokan massa ini salah sasaran.

“Ada 13 warga yang melakukan pengeroyokan berhasil kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Wiwin.

Akibat perbuatan, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara.

“Pemeriksaan masih berlangsung. Kemungkinan bertambah pelaku itu masih ada. Kita minta warga tidak gegabah dalam mengambil tindakan, kita ini negara hukum, serahkan kepada pihak yang berwenang,” katanya.

Lebih jauh Wiwin menjelaskan untuk mereduksi kemungkinan-kemungkinan terburuk pihaknya juga menggandeng tokoh masyarakat dan Satbrimob Polda Banten.

“Perintah Bapak Kapolda satu peleton Brimob diterjunkan untuk mengamankan tempat kejadian agar tidak terjadi gejolak masyakarat yang berlanjut,”katanya.

Untuk diketahui beberapa barang bukti seperti tali tambang, pakaian korban dan para pelaku pengeroyokan berhasil diamankan petugas.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 2024, Beasiswa Tangerang Cerdas Sukses Jangkau 15 Ribu Pelajar di Kota Tangerang

Berita Tangerang -  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil merealisasikan...

Diduga Sedot Rp 5 M dari Dana BOS, Sekber Relawan Andra-Dimyati Minta Tari Massal Pemecahan Rekor MURI Dibatalkan

Berita Banten - Koordinator Sekretariat Bersama atau Sekber Relawan...