Pandeglang – Komisi III DPRD Pandeglang minta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Kontraktor bertanggungjawab atas pekerjaan proyek Jalan Cibodas – Cipinang di Kecamatan Angsana yang dinilai asal jadi oleh aktivis dan masyarakat.
Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan tersebut supaya hasil pembangunannya benar – benar dirasakan oleh masyarakat.
Maka kata Ade, jangan sampai proyek tersebut dikerjakan asal – asalan tanpa memperhatikan kualitas bangunan.
“Pihak dinas dan kontraktor harus tanggungjawab atas proyek itu. Perhatikan kualitas, kerjakan proyek sesuai aturan yang ada,” ungkap Ade Muamar, Minggu 28 Mei 2022.
Anggaran yang dialokasikan kepada pembangunan tersebut, lanjutnya, bukan duit pribadi, akan tetapi uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Politisi PKB itu juga meminta DPUPR meningkatkan sistem pengawasannya, jangan diam saja hanya menunggu laporan. Tapi harus turun ke lapangan untuk mengawasi sejauh mana pekerjaan yang dilakukan kontraktor.
“Beri teguran kepada kontraktornya jika pekerjaan nya tidak baik, jangan sampai dibiarkan saja,” tegasnya.
Ia juga mengaku, akan melakukan kontrol ke lapangan untuk memastikan setiap proses pembangunan jalan dalam program Jalan Kabupaten Pandeglang Mantap Betul (Jakamantul) Bupati Pandeglang tersebut.
“Kami akan agendakan tinjau ke lapangan, kami tidak mengharapkan proyek pemerintah ini dikerjakan asal jadi saja,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan ruas japan Cibodas – Cipinang menelan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar lebih dari APBD Pandeglang TA 2022.
Proyek Jakamantul yang dikerjakan oleh CV Tridaya tersebut pada bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT)nya sudah banyak yang mengalami kerusakan, bahkan ada sejumlah titik yang nyaris ambruk.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana