Dugaan Korupsi Stasiun Peralihan Akhir Sampah; Pejabat Pemkab Serang, Camat hingga Kades Digulung Subdit Tipikor Polda Banten

Date:

IMG 20220530 WA0007
Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ungkap dugaan korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan akhir sampah di Kabupaten Serang. Pejabat Pemkab Serang, Camat hingga Kades ditetapkan jadi tersangka. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap dugaan korupsi pengadaan lahan untuk stasiun peralihan akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020.

Empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 1 M lebih ini. Mereka yakni mantan Kadis LH Kabupaten Serang, SP alias BUDI (61); Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, TM alias Toto (47); Camat Petir, AH alias Asep (57); dan Kepala Desa Negara Padang, TE alias Toton (48).

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten Kompol Dony Satria Wicaksono mengatakan, penyidikan kasus tersebut telah dilakukan sejak Oktober 2021 berdasarkan Laporan Polisi No. 388 tanggal 12 Oktober 2021. 

Shinto menerangkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi yang terdiri dari 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, pihak Desa Negara Padang, dan Kecamatan Petir, serta 7 orang saksi dari pemilik lahan.

“Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara,” terang Shinto Silitonga, Senin, 30 Mei 2022.

Para tersangka, lanjut Shinto, bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing.

“Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta,” beber Shinto. 

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp 1 miliar, 

Shinto menegaskan, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Banten.

Kapolda, jelas Shinto, telah menginstruksikan para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor dengan pasal berlapis dan memiskikan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi. 

“Pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten karena perkara sudah dinyatkan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

40 Wajib Pajak di Kota Tangerang Raih Penghargaan dari Bapenda Kota Tangerang

Berita Tangerang - 40 wajib pajak di Kota Tangerang...

Ssstt.. Banyak yang Seru Nih di Tangcity Mall saat Libur Nataru 2024 Nanti, Yuk Kepoin Event-eventya!

Berita Tangerang - Berbagai event menarik telah disiapkan TangCity...

Kota Tangerang Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Posko Pelayanan 24 Jam Disiapkan PMI

Berita Tangerang - Palang Merah Indonesia atau PMI Kota...