Pandeglang – Empat pria dewasa kepergok melakukan perbuatan terlarang di wilayah Kecamatan Panimbang pada Minggu, 29 Mei 2022.
Jajaran Polsek Panimbang yang memergoki aksi amoral para pria dewasa ini, menyita sejumlah alat bukti yang digunakan mereka untuk main.
Kepala Unit Satreskrim Polsek Panimbang, Ipda Komarudin membeberkan aksi terlarang para pelaku, serta proses pengungkapan yang dilakukan jajarannya.
Empat pria dewasa itu, ungkap Komarudin,Keempat pelaku yakni KA (44), MA (33), SN (39) dan SR (29). Ketiga pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Sobang, sedangkan satu pelaku lainnya warga Kecamatan Sukaresmi.
Mereka tertangkap basah tengah asyik main judi remi di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang.
Dari lokasi penggerebekan diamankan uang tunai sebesar Rp 800 ribu dan dua set kartu remi yang menjadi barang bukti dari perjudian tersebut.
“Dari penuturan pelaku, jadi setiap satu putaran para pelaku memasang taruhan masing-masing sebesar Rp10 ribu,” ungkapnya, Kamis 2 Juni 2022.
“Akibat dari perbuatannya tersebut lanjut dia, para pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran tersandung pasal 303 KUHPidana,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana