Polda Banten ‘Menggila’ Babat Habis ‘Pemain 303’, Sudah 24 Orang Dijebloskan ke Penjara

Date:

Polda Banten babat habis praktik judi online dan judi konvensional. Sudah 24 tersangka yang akan segera dijebloskan ke penjara. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Jajaran Polres di wilayah hukum Polda Banten seperti tengah menggila. Mereka membabat habis para pelaku perjudian, baik judi online atau judi konvensional.

Aksi serempak Polres-Polres di wilayah Polda Banten ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Banten, lrjen Pol Rudi Heriyanto untuk menyikat habis segala bentuk perjudian.

Perintah Kapolda direspons cepat Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran. Hanya dalam beberapa saat praktik perjudian di wilayah hukum Polda Banten langsung diungkap.

Terhitung sejak dikeluarkannya perintah Kapolda Banten pada Sabtu 30 Juli 2022 sampai dengan Jumat, 12 Agustus 2022 Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian dengan menangkap 24 tersangka.

“Dari pengungkapan tersebut terdapat dua ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, tiga kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus, ” jelas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga, Jumat 12 Agustus 2022.

24 tersangka yang diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut terbagi dari :  

1. Ditreskrimum Polda Banten 3 tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46).

2. Polresta tangerang 9 tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51). 

3. Polres Ciiegon 3 tersangka yakni WF (53), SU (24) dan SR (37).

4. Polres Pandeglang 2 tersangka yakni KD (58) dan PE (55).

5. Polresta Serang Kota 2 tersangka yakni SS (34) dan NR (46).

6. Polres Lebak 3 tersangka yakni DJ (35) ,RS (52) dan MR (63).

7. Polres Serang 2 tersangka yakni KS (39) dan HH (18). 

“Dari sejumlah ungkap kasus tersebut diperoleh sejumlah barang bukti berupa 20 (dua puluh) unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi,” paparnya.

Selain handphone ada juga uang sebesar Rp8.316.000, tiga kartu ATM dan satu buku tabungan, serta puluhan kupon rekapan judi.

“Pengungkapan ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul,” ungkapnya. 

Adapun website judi online dari pengungkapan ini adalah DEWA TOGEL, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888.

“Motif para pelaku ingin mendapatkan keuntungan secara instan dengan cara melakukan judi. Modus operandi dengan menjadi pengepul judi online dan menawarkannya kepada masyarakat,” tegasnya. 

Para pelaku, lanjut Shinto, dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...