Serang- Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang menerima puluhan laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari catatan mereka, kebanyakan kasus yang diterima diantaranya kekerasan terhadap perempuan, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan, kekerasan terhadap anak, dan pelantaran anak.
“Kebanyakan yang terjadi justru pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan itu oleh orang dekat, misalnya anak-anak dibawah umur pacaran kemudian terjadi hamil diluar nikah. Kalau pemerkosaan sih sedikit,” kata Kasi Data Informasi PPA DKBP3A Kabupaten Serang, Dewi Hartaningrum, Selasa, 14 Juni 2022.
Dikatakan Dewi, DBKP3A telah cepat merespon pengaduan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak berdasarkan asesmen kebutuhan korban serta pertimbangan lain untuk pemenuhan hak perlindungan bagi perempuan dan anak.
“Banyaknya kasus yang dilaporkan itu menunjukkan masyarakat sudah berani untuk speak up terhadap kasus yang terjadi di lingkungannya,” katanya.
Lebih lanjut, Dewi mengatakan, sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan terjadi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sudah gencar dilakukan melalui UPT ditingkat kecamatan.
“Kita sering memberikan sosialisasi, harus ada pengawasan dari orang tua untuk anak-anak dan perempuan. Hati-hati terutama bagi remaja yang awalnya pacaran dan mengenal orang jangan mudah percaya,” tegangnya.
Pada era pandemi, masih kata Dewi, pihaknya menerima laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi melalui media sosial.
“Maka, penting pengawasan orang tua. Ketahanan keluarga harus kuat. Ada beberapa kasus awalnya kenalan di media sosial terus pacaran, terjadilah sesuatu yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah