Emak-emak yang Pernah Beli Minyak Goreng Merek Qilla di Shopee atau Tokopedia Pasti Syok, Polisi Ungkap Fakta Ini!

Date:

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap praktik ilegal minyak goreng kemasan merek Qilla di Rasuna Said Kunciran Pinang. Minyak goreng kemasan ilegal itu dijual di Shopee dan Tokopedia. (Foto: detik.com)

Tangerang – Aksi patroli cyber jajaran Polres Metro Tangerang Kota pada sejumlah e-commerce atau toko online berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan minyak goreng kemasan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, minyak goreng kemasan ilegal tersebut bermerek Qilla. Minyak itu dijual di Shopee Rp 20 ribu per liter dan Rp 40 ribu per dua liter di Tokopedia.

“Kami mendapatkan secara online adanya minyak goreng murah. Di Shopee, dijual dengan harga Rp 20 ribu per liter merek Qilla dan di Tokopedia dijual Rp 40 ribu 2 liter,” ucap Zain, Senin, 27 Juni 2022 seperti dikutip BantenHits.com dari detik.com.

Dari hasil pengecekan di toko online tersebut jajaran Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pengemasan.

Menurut Zain, minyak goreng kemasan ilegal itu diketahui dikemas oleh PT SPI di sebuah bangunan di Jalan Rasuna Said, Nomor 29, RT 04/04, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

“Kami mendapat informasi bahwa di Jl Rasuna Said Nomor 29, RT 04/04, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini. Kegiatannya sangat mencurigakan,” kata Zain.

Polisi kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal.

Para pelaku, kata Zain, mengemas ulang minyak goreng curah dengan menggunakan merek Qilla. Pengemasan ilegal tersebut tidak disertai dengan yang ditentukan seperti SNI, maupun izin edar.

“Hasil pengecekan, Qilla tidak ada keluar izin edar dari BPOM sehingga dari penindakan tersebut, kita bisa amankan atas nama K (34) seorang direktur perusahaan PT SPI,” ungkap Zain.

“Pengemasan minyak goreng curah yang dimasukkan ke dalam kemasan. Baik itu yang 1 liter, 2 liter, maupun dalam jeriken,” sambungnya.

Zain menuturkan, dari tempat ini, diamankan juga barang bukti berupa tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton sebanyak 11 buah, mesin pompa 2 buah, timbangan reko 1 unit, heat gun 2 buah, tabung filterisasi 5 buah, dan minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak 200 dus karton. Ia merinci, dari 200 dus karton dalam satu dusnya sebanyak 12 botol.

“Jadi sekitar 12.400 botol 1 liter bermerek Qilla. Kemudian ada minyak goreng curah kemasan satu liter yang masih polosan, ini hampir 200 karton isi 12 botol jadi sekitar juga 12.400 botol ada juga minyak goreng curah 1 botol polosan, yang belum dilabeli, hampir 5.652 botol. Kemudian juga minyak goreng kemasan botol 2 liter bermerek Qilla, sebanyak 222 botol,” tuturnya.

“Terdapat juga minyak goreng 2 liter polosan belum dilabeli sekira 128 botol dan juga minyak goreng jeriken 5 literan sekitar 56 jeriken,” tambah Zain.

Dari hasil pemeriksaan, K menjual minyak goreng curah tersebut seharga Rp 20 ribu per liter. Harga tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.800.

“Kegiatan ini kurang lebih sudah satu bulan dari pengungkapan untuk keuntungan didapatkan pelaku masih didalami masih proses pemeriksaan terhadap pelaku. Penjualan tidak hanya melalui online baik Shopee ataupun Tokopedia tapi juga dilakukan secara langsung ke toko-toko ataupun masyarakat yang datang ke sini,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, K disangkakan Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Untuk ancaman pidana penjara minimal dua tahun maksimal lima tahun denda minimal 2 miliar maksimal 5 miliar. Adapun tindak lanjut kita ke depan kami kordinasi dengan BPOM Serang dan Disperindag akan terus mengembangkan pengungkapan ini akan memeriksa yang menerima barang yang sudah diedarkan oleh pelaku kita juga akan mengecek gimana mendapatkan minyak curah ini yang dikemas oleh pelaku,” pungkas Zain.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....