PTUN Serang Limpahkan Perkara Gugatan Pengangkatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke PTUN Jakarta

Date:

Penggugat Pj Gubernur Banten Al Muktabar berfoto di PTUN Serang seusai sidang pembacaan putusan, Rabu, 29 Juni 2022. PTUN Serang melimpahkan perkara gugatan pengangkatan Al Muktabar ke PTUN Jakarta. (BantenHits.com/ Muhammad Uqel)

Serang – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Serang memutuskan melimpahkan perkara gugatan pembatalan pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ke PTUN Jakarta.

Keputusan perkara No.42/G/2022/PTUN.SRG tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Herry Wibawa dalam sidang perdana yang digelar di PTUN Serang, Rabu, 29 Juni 2022.

PTUN Serang merasa tak memiliki kewenangan sehingga melimpahkan perkara tersebut ke PTUN Jakarta.

Seperti diketahui, DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten secara resmi melakukan langkah hukum gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Serang terkait Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.

“Alasan dan dasar gugatan perihal Penjabat Gubernur Banten, karena telah merugikan dan menghilangkan hak memilih dan dipilih secara demokrasi masyarakat Banten. Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi,” jelas Rizki Aulia Rohman, Ketua PERMAHI Banten, Rabu 29 Juni 2022.

Rizki mengatakan, dalam UUD 1945 Pasal 18 disebutkan gubernur dipilih secara demokratis. Hal itu dipertegas dengan Pasal 22 E pemilihan secara langsung oleh rakyat, khususnya rakyat Banten.

“Artinya, jika hari ini kita bicara soal otonomi daerah, maka kewenangan pengangkatan harusnya melalui mekanisme sidang rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten. Mengingat, DPRD Provinsi memiliki kewenangan tersebut dan sekaligus mewakili suara rakyat, karena mereka dipilih oleh rakyat,” katanya. 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo perihal pemberhentian dan pengangkatan penjabat gubernur perlu peraturan pelaksana. Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15/PUU-XX/2022.

Aturan tersebut semestinya menjadi rujukan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur serta jelas.

“Bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah,” ujarnya. 

Terlebih, lanjut Yayan, dengan peran sentral yang dimiliki oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah maka perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif. 

“Sebab, dengan kewenangan penuh yang dimiliki penjabat kepala daerah yang ditunjuk, maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah maupun yang definitif. Hal ini dapat memicu terjadinya praktik-praktik maladministrasi karena Penjabat Gubernur Banten melakukan tindakan atau kebijakan di luar kewenangannya yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat Banten,” ucapnya. 

Dengan demikian, Yayan meminta kepada Majelis Hakim PTUN  agar dapat menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Presiden Negara Indonesia No.48/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur Banten

“Dan mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Negara Indonesia No.48/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur Banten,” tegasnya. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Muhammad Uqel

    Muhammad Uqel Assathir menggeluti dunia jurnalistik sejak menjadi aktivis kampus. Uqel--begitu dia biasa disapa-- menghabiskan waktu selama kuliah untuk menyelami dunia pergerakan mahasiswa dan jurnalistik kampus. Pria asal Kabupaten Serang ini memiliki ketertarikan juga terhadap dunia desain.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...