Duit COVID-19 untuk Pelatihan Menjahit Malah Dibelanjakan Eks Kadisnakertrans dan Anak Buahnya untuk Pengadaan

Date:

Eks Kadisnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan bersama anak buahnya, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Sutarya menjadi tersangka kasus korupsi penanganan COVID-19. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Eks Kadisnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan bersama anak buahnya, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Sutarya dibui setelah menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan dana belanja tidak terduga (BTT) 2020.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu, 19 Juli 2022. Dana BTT 2020 yang diduga dikorupsi seharusnya diperuntukkan bagi penanganan dampak ekonomi akibat wabah COVID-19 melalui Disnakertrans Kabupaten Serang.

“Rabu tanggal 20 Juli 2022 jam 18.30 WIB. Kejaksaan Negeri Serang melakukan penetapan tersangka dan penahanan dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana BTT Tahun 2020,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D. Simandjuntak, Rabu 20 Juli 2022.

Saat melaksanakan program Penanganan Dampak Ekonomi Akibat wabah COVID-19 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasl Kabupaten Serang, tersangka R Setiawan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan tersangka Sutarya selaku Pejabat Pernbuat Komitmen (PPK). 

Dana BTT yang seharusnya digunakan untuk masyarakat yang bersifat pelatihan seperti menjahit, lanjut Freddy, disalahgunakan oleh kedua tersangka dijadikan untuk pengadaan barang 

“Dana BTT seharusnya digunakan untuk dana pemberdayaan dan meningkatkan keterampilan masyarakat di masa pandemi covid-19,” tuturnya. 

Freddy D. Simandjuntak menjelaskan, kedua tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi pidana contoh pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana. 

Diketahui bahwa dana BTT yang saat itu diberikan oleh provinsi Banten sebesar Rp 3 miliar dengan realisasi anggaran sebesar Rp 2,65 miliar dan diperuntukkan untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...